Kamis, 14 Agustus 2014

RUMUSAN PANCASILA

Rumusan-rumusan Pancasila Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Ada usul agar artikel atau bagian ini digabungkan ke Pancasila. (Diskusikan) Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia. Namun di balik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir. Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat. Daftar isi • 1 Rumusan I: Moh. Yamin, Mr. o 1.1 Rumusan Pidato o 1.2 Rumusan Tertulis • 2 Rumusan II: Soekarno, Ir. o 2.1 Rumusan Pancasila [5] o 2.2 Rumusan Trisila [6] o 2.3 Rumusan Ekasila [7] • 3 Rumusan III: Piagam Jakarta o 3.1 Rumusan kalimat [8] o 3.2 Alternatif pembacaan o 3.3 Rumusan dengan penomoran (utuh) o 3.4 Rumusan populer • 4 Rumusan IV: BPUPKI o 4.1 Rumusan kalimat [10] o 4.2 Rumusan dengan penomoran (utuh) • 5 Rumusan V: PPKI o 5.1 Rumusan kalimat [11] o 5.2 Rumusan dengan penomoran (utuh) • 6 Rumusan VI: Konstitusi RIS o 6.1 Rumusan kalimat [12] o 6.2 Rumusan dengan penomoran (utuh) • 7 Rumusan VII: UUD Sementara o 7.1 Rumusan kalimat[15] o 7.2 Rumusan dengan penomoran (utuh) • 8 Rumusan VIII: UUD 1945 o 8.1 Rumusan kalimat [16] o 8.2 Rumusan dengan penomoran (utuh) • 9 Rumusan IX: Versi Berbeda[17] o 9.1 Rumusan • 10 Rumusan X: Versi Populer[18] o 10.1 Rumusan • 11 Epilog • 12 Catatan kaki • 13 Referensi • 14 Lihat pula Rumusan I: Moh. Yamin, Mr. Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI. Rumusan Pidato Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu[1]: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri ke-Tuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat Rumusan Tertulis Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu[2]: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan II: Soekarno, Ir. Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di antaranya adalah Ir Sukarno[3]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.Namun masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yg Maha Esa. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila[4]. Rumusan Pancasila [5] 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan 3. Mufakat,-atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan Rumusan Trisila [6] 1. Sosio-nasionalisme 2. Sosio-demokratis 3. ke-Tuhanan Rumusan Ekasila [7] 1. Gotong-Royong Rumusan III: Piagam Jakarta Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama. Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler di mana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa". Rumusan kalimat [8] “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alternatif pembacaan Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat. “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, [A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:] [A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab, [A.2] persatuan Indonesia, dan [A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;] serta [B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan populer Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan IV: BPUPKI Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas[9]. Rumusan kalimat [10] “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan V: PPKI Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), di antaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, di antaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia. Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945. Rumusan kalimat [11] “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia 4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan VI: Konstitusi RIS Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS. Rumusan kalimat [12] “…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa, 2. perikemanusiaan, 3. kebangsaan, 4. kerakyatan 5. dan keadilan sosial Rumusan VII: UUD Sementara Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14]. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950. Rumusan kalimat[15] “…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa, 2. perikemanusiaan, 3. kebangsaan, 4. kerakyatan 5. dan keadilan sosial Rumusan VIII: UUD 1945 Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, di antaranya: 1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan 2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Rumusan kalimat [16] “… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia 4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan IX: Versi Berbeda[17] Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Rumusan 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial. Rumusan X: Versi Populer[18] Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir. Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) Rumusan 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Epilog “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 jo Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945). Catatan kaki 1. ^ Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RIselanjutnya disebut Risalah 2 2. ^ Risalah 2 3. ^ Sidang Sesi I BPUPKI tidak hanya membahas mengenai calon dasar negara namun juga membahas hal yang lain. Tercatat dua anggota Moh. Hatta, Drs. dan Supomo, Mr. mendapat kesempatan berpidato yang agak panjang. Hatta berpidato mengenai perekonomian Indonesia sedangkan Supomo yang kelak menjadi arsitek UUD berbicara mengenai corak Negara Integralistik 4. ^ Risalah 2 5. ^ Risalah 2 6. ^ Risalah 2 7. ^ Risalah 2 8. ^ Risalah 2 9. ^ Risalah 2 10. ^ Risalah 2 11. ^ Risalah 2 12. ^ Konstitusi Republik Indonesia Serikat 13. ^ Negara Indonesia Timur, wilayahnya meliputi Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara, dan seluruh kepulauan Maluku 14. ^ Negara Sumatera Timur, wilayahnya meliputi bagian timur provinsi Sumut (sekarang) 15. ^ Undang-Undang Dasar Sementara 16. ^ UUD 1945 (dekrit 1959), Tap MPR No XVIII/MPR/1998, Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan 17. ^ Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 18. ^ Tap MPR No II/MPR/1978 Referensi 1. UUD 1945 2. Konstitusi RIS (1949) 3. UUD Sementara (1950) 4. Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI 5. Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI 6. Tim Fakultas Filsafat UGM (2005) Pendidikan Pancasila. Edisi 2. Jakarta: Universitas Terbuka Lihat pula • Garuda Pancasila • Pancasila sebagai FIlsafat dan Ideologi Negara Indonesia [sembunyikan] • l • b • s Artikel terkait ideologi Pancasila Sejarah Pidato "Lahirnya Pancasila" • Piagam Jakarta • Rumusan-rumusan Pancasila • Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Tokoh terkait Soekarno • Mohammad Hatta • Mohammad Yamin • Alexander Andries Maramis • Abikoesno Tjokrosoejoso • Abdul Kahar Muzakir • Agus Salim • Achmad Soebardjo • Wahid Hasjim • Mohammad Yamin Badan terkait Panitia Sembilan • BPUPKI • PPKI Hal terkait Garuda Pancasila • Hari Kesaktian Pancasila • UUD 1945 • Gedung Pancasila • Daftar Anggota BPUPKI-PPKI Kategori: • Simbol nasional Indonesia • Sejarah Indonesia • Pancasila Menu navigasi • Buat akun baru • Masuk log • Halaman • Pembicaraan • Baca • Sunting • Sunting sumber • Versi terdahulu • Halaman Utama • Perubahan terbaru • Peristiwa terkini • Halaman baru • Halaman sembarang Komunitas • Warung Kopi • Portal komunitas • Bantuan Wikipedia • Tentang Wikipedia • Pancapilar • Kebijakan • Menyumbang • Bak pasir Bagikan • Facebook • Google+ • Twitter Cetak/ekspor • Buat buku • Unduh versi PDF • Versi cetak Peralatan • Pranala balik • Perubahan terkait • Halaman istimewa • Pranala permanen • Informasi halaman • Item di Wikidata • Kutip halaman ini Bahasa Sunting interwiki • Halaman ini terakhir diubah pada 20.55, 10 Juli 2014. • Teks tersedia di bawah Lisensi Atribusi-BerbagiSerupa Creative Commons; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya.

RUMUSANI PANCASILA

Rumusan-rumusan Pancasila Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Ada usul agar artikel atau bagian ini digabungkan ke Pancasila. (Diskusikan) Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia. Namun di balik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir. Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat. Daftar isi • 1 Rumusan I: Moh. Yamin, Mr. o 1.1 Rumusan Pidato o 1.2 Rumusan Tertulis • 2 Rumusan II: Soekarno, Ir. o 2.1 Rumusan Pancasila [5] o 2.2 Rumusan Trisila [6] o 2.3 Rumusan Ekasila [7] • 3 Rumusan III: Piagam Jakarta o 3.1 Rumusan kalimat [8] o 3.2 Alternatif pembacaan o 3.3 Rumusan dengan penomoran (utuh) o 3.4 Rumusan populer • 4 Rumusan IV: BPUPKI o 4.1 Rumusan kalimat [10] o 4.2 Rumusan dengan penomoran (utuh) • 5 Rumusan V: PPKI o 5.1 Rumusan kalimat [11] o 5.2 Rumusan dengan penomoran (utuh) • 6 Rumusan VI: Konstitusi RIS o 6.1 Rumusan kalimat [12] o 6.2 Rumusan dengan penomoran (utuh) • 7 Rumusan VII: UUD Sementara o 7.1 Rumusan kalimat[15] o 7.2 Rumusan dengan penomoran (utuh) • 8 Rumusan VIII: UUD 1945 o 8.1 Rumusan kalimat [16] o 8.2 Rumusan dengan penomoran (utuh) • 9 Rumusan IX: Versi Berbeda[17] o 9.1 Rumusan • 10 Rumusan X: Versi Populer[18] o 10.1 Rumusan • 11 Epilog • 12 Catatan kaki • 13 Referensi • 14 Lihat pula Rumusan I: Moh. Yamin, Mr. Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI. Rumusan Pidato Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu[1]: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri ke-Tuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat Rumusan Tertulis Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu[2]: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan II: Soekarno, Ir. Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di antaranya adalah Ir Sukarno[3]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.Namun masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yg Maha Esa. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila[4]. Rumusan Pancasila [5] 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan 3. Mufakat,-atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan Rumusan Trisila [6] 1. Sosio-nasionalisme 2. Sosio-demokratis 3. ke-Tuhanan Rumusan Ekasila [7] 1. Gotong-Royong Rumusan III: Piagam Jakarta Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama. Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler di mana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa". Rumusan kalimat [8] “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alternatif pembacaan Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat. “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, [A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:] [A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab, [A.2] persatuan Indonesia, dan [A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;] serta [B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan populer Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan IV: BPUPKI Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas[9]. Rumusan kalimat [10] “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Rumusan V: PPKI Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), di antaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, di antaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia. Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945. Rumusan kalimat [11] “… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia 4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan VI: Konstitusi RIS Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS. Rumusan kalimat [12] “…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa, 2. perikemanusiaan, 3. kebangsaan, 4. kerakyatan 5. dan keadilan sosial Rumusan VII: UUD Sementara Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14]. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950. Rumusan kalimat[15] “…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa, 2. perikemanusiaan, 3. kebangsaan, 4. kerakyatan 5. dan keadilan sosial Rumusan VIII: UUD 1945 Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan. Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, di antaranya: 1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan 2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Rumusan kalimat [16] “… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Rumusan dengan penomoran (utuh) 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia 4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan IX: Versi Berbeda[17] Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia. Rumusan 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial. Rumusan X: Versi Populer[18] Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir. Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) Rumusan 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Epilog “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 jo Pasal I Aturan Tambahan UUD 1945). Catatan kaki 1. ^ Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RIselanjutnya disebut Risalah 2 2. ^ Risalah 2 3. ^ Sidang Sesi I BPUPKI tidak hanya membahas mengenai calon dasar negara namun juga membahas hal yang lain. Tercatat dua anggota Moh. Hatta, Drs. dan Supomo, Mr. mendapat kesempatan berpidato yang agak panjang. Hatta berpidato mengenai perekonomian Indonesia sedangkan Supomo yang kelak menjadi arsitek UUD berbicara mengenai corak Negara Integralistik 4. ^ Risalah 2 5. ^ Risalah 2 6. ^ Risalah 2 7. ^ Risalah 2 8. ^ Risalah 2 9. ^ Risalah 2 10. ^ Risalah 2 11. ^ Risalah 2 12. ^ Konstitusi Republik Indonesia Serikat 13. ^ Negara Indonesia Timur, wilayahnya meliputi Sulawesi dan pulau-pulau sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara, dan seluruh kepulauan Maluku 14. ^ Negara Sumatera Timur, wilayahnya meliputi bagian timur provinsi Sumut (sekarang) 15. ^ Undang-Undang Dasar Sementara 16. ^ UUD 1945 (dekrit 1959), Tap MPR No XVIII/MPR/1998, Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan 17. ^ Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 18. ^ Tap MPR No II/MPR/1978 Referensi 1. UUD 1945 2. Konstitusi RIS (1949) 3. UUD Sementara (1950) 4. Berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI 5. Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua. Jakarta: SetNeg RI 6. Tim Fakultas Filsafat UGM (2005) Pendidikan Pancasila. Edisi 2. Jakarta: Universitas Terbuka Lihat pula • Garuda Pancasila • Pancasila sebagai FIlsafat dan Ideologi Negara Indonesia [sembunyikan] • l • b • s Artikel terkait ideologi Pancasila Sejarah Pidato "Lahirnya Pancasila" • Piagam Jakarta • Rumusan-rumusan Pancasila • Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Tokoh terkait Soekarno • Mohammad Hatta • Mohammad Yamin • Alexander Andries Maramis • Abikoesno Tjokrosoejoso • Abdul Kahar Muzakir • Agus Salim • Achmad Soebardjo • Wahid Hasjim • Mohammad Yamin Badan terkait Panitia Sembilan • BPUPKI • PPKI Hal terkait Garuda Pancasila • Hari Kesaktian Pancasila • UUD 1945 • Gedung Pancasila • Daftar Anggota BPUPKI-PPKI Kategori: • Simbol nasional Indonesia • Sejarah Indonesia • Pancasila Menu navigasi • Buat akun baru • Masuk log • Halaman • Pembicaraan • Baca • Sunting • Sunting sumber • Versi terdahulu • Halaman Utama • Perubahan terbaru • Peristiwa terkini • Halaman baru • Halaman sembarang Komunitas • Warung Kopi • Portal komunitas • Bantuan Wikipedia • Tentang Wikipedia • Pancapilar • Kebijakan • Menyumbang • Bak pasir Bagikan • Facebook • Google+ • Twitter Cetak/ekspor • Buat buku • Unduh versi PDF • Versi cetak Peralatan • Pranala balik • Perubahan terkait • Halaman istimewa • Pranala permanen • Informasi halaman • Item di Wikidata • Kutip halaman ini Bahasa Sunting interwiki • Halaman ini terakhir diubah pada 20.55, 10 Juli 2014. • Teks tersedia di bawah Lisensi Atribusi-BerbagiSerupa Creative Commons; ketentuan tambahan mungkin berlaku. Lihat Ketentuan Penggunaan untuk lebih jelasnya.

IDEOLOGI PANCASILA

IDEOLOGI April 2, 2013 • by octatantyasaputra • in Uncategorized • Leave a comment IDEOLOGI Pembaca tentu tak asing lagi dengan ideologi-ideologi seperti fasisme, liberalisme, sosialisme, Pancasila dan lain sebagainya. Karena ideologi-ideologi itu seringkali dilontarkan untuk merujuk pada ideologi yang dianut sekelompok orang atau untuk menyebut ideologi diri sendiri. Sebagai contoh, seorang fasis akan melihat diri atau bangsanya sebagai bangsa yang superior sehingga meremehkan bangsa lain. Pada contoh lain, kita melihat seorang sosialis akan menyuarakan hak-hak kelas pekerja, sementara sebaliknya, kelompok liberal terus menyuarakan kebebasan individu dan menuntut negara-negara komunis atau sosialis untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia. Namun demikian, sekalipun istilah ideologi sering diucapkan, tak banyak orang yang mengetahui maknanya secara tepat atau mengetahui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Kenyataan ini ditegaskan oleh ilmuwan politik, David Mclellan (Heywood, 1998: 5) yang menyatakan bahwa ideologi merupakan konsep yang sulit dipahami. Apa yang diungkapkan Mclellan benar adanya mengingat ideologi dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang yang mengakibatkan lahirnya pengertian yang berbeda satu sama lain. Sebagai gambaran, saat ini ideologi dapat dimengerti sebagai pemikiran politik, sebagai norma-norma keyakinan, sebagai bahasa, simbol dan mitos serta sebagai kekuasaan elit. Keragaman sudut pandang tentunya mengaburkan pengertian ideologi, sehingga sebagian pembaca akan bertanya apa ideologi itu? Untuk memahami apa ideologi itu, maka tulisan dalam bab ini dibagi menjadi 4 subbab, pertama adalah uraian tentang pengertian ideologi, kedua, bentuk-bentuk ideologi, ketiga, macam-macam ideologi dan keempat, refleksi kritis terhadap ideologi. Melalui uraian-uraian seperti tercermin dalam subbab-subbab tersebut, pembaca diharapkan dapat memahami pengertian ideologi, fungsi ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus mampu mengkritisi ideologi sebagai suatu sistem pemikiran. Akhirnya, dengan pemahaman dan sikap kritis, pembaca dapat membangun pemikiran yang arif sekaligus melakukan refleksi terus menerus terhadap nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi, khususnya Pancasila. 5.1 PENGERTIAN IDEOLOGI Secara historis, pengertian ideologi mengalami perubahan dari masa ke masa. Untuk itu, di sini diuraikan pengertian awal ideologi dan perubahan-perubahan makna yang terjadi berikutnya. Ideologi atau ideologie (dalam bahasa Perancis) pertama kali dikumandangkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754-1836), de Tracy yang hidup pada masa Revolusi Perancis melihat bahwa ketika revolusi berlangsung, banyak ide atau pemikiran telah menginspirasi ribuan orang untuk menguji kekuatan ide-ide tersebut dalam kancah pertarungan politik dan mereka mau mengorbankan hidup demi ide-ide yang diyakini tersebut. Latar belakang inilah yang mendorong de Tracy untuk mengkaji ideologi. Ideologi, secara etimologis berasal dari kata idea (ide, gagasan) dan ology (logos, ilmu). Dalam rumusan de Tracy, ideologi diharapkan menjadi cabang ilmu pengetahuan yang bertujuan mengkaji serta menemukan hukum-hukum yang melandasi pembentukan serta perkembangan ide-ide dalam masyarakat, sehingga nantinya, ide-ide tersebut dapat dijelaskan secara rasional, bebas dari prasangka ataupun takhayul-takhayul. Dengan demikian, ideologi dalam pengertian de Tracy merupakan kritik terhadap ide-ide ataupun keyakinan-keyakinan yang bercorak dogmatik dan tidak rasional. Upaya kritis de Tracy ini tak lepas dari tujuannya untuk mencerahkan dan menunjukan ide-ide yang keliru di masyarakat, karena masyarakat Perancis saat itu masih dilingkupi oleh dogma-dogma agama dan otoritas politik yang absolut (Eagleton, 1993: 64). Upaya de Tracy mengalami kegagalan karena dalam realitas, ideologi tidak lagi menjadi keyakinan ilmiah tentang ide-ide melainkan sebaliknya, ide-ide itu menjadi idealisme revolusioner. Akibatnya, kajian tentang ide-ide yang seharusnya menjadi kajian rasional telah menjadi ajaran-ajaran ideologis. Sebagai contoh, ideologi republikanisme dan liberalisme dipertentangkan dengan ideologi otoritarianisme yang dianut Napoleon. Bahkan Napoleon yang semula mendukung lembaga bentukan de Tracy, kini berbalik menyerang dengan menyebut pengertian ideologi sebagai hal yang doktriner – pengertian yang sampai kini melekat pada ideologi. Pada masa de Tracy telah terlihat bahwa pengertian ideologi telah merosot dari ilmu tentang ide-ide menjadi ide-ide doktriner dan melekat dengan kekuasan. Selanjutnya, perubahan pengertian ideologi dari suatu ilmu tentang ide menjadi term yang bercorak politis lahir seiring dengan tampilnya tulisan Karl Marx dan Friedrich Engels dalam The German Ideology (1846). Dalam buku tersebut, Marx – yang menyorot masyarakat kapitalis – mengemukakan bahwa ideologi lahir dari sistem masyarakat yang terbagi dalam kelas-kelas. Di mana, kelas penguasa yang menguasai sarana-sarana produksi (material), juga akan mengontrol produk-produk mental seperti ide-ide dan keyakinan-keyakinan. Kelas penguasa pula yang mengatur produksi dan distribusi ideologi, hingga akhirnya, ide-ide atau ideologi kelas penguasalah yang menguasai jamannya (Ball dan Dagger (ed), 1995: 6). Pandangan Marx tentang ideologi tersebut merupakan implikasi dari pandangannya tentang masyarakat. Marx membagi kehidupan masyarakat ke dalam dua bidang, yaitu bidang basis dan bangunan atas. Basis merupakan bidang produksi kehidupan material yang terdiri dari tenaga-tenaga produksi dan hubungan-hubungan produksi. Kedua unsur tersebut akan membentuk struktur organisasi sosial produksi yang nantinya menciptakan hubungan-hubungan produksi yang selalu berupa hubungan-hubungan kelas, seperti hubungan antara kelas pemilik modal dengan kelas pekerja. Pada akhirnya, hubungan antar kelas tersebut melahirkan pertentangan kelas, yaitu antara kelas atas (pemilik modal) dengan kelas bawah (pekerja). Sedangkan bangunan atas atau suprastruktur terdiri dari a) segala macam lembaga yang mengatur kehidupan bersama namun di luar bidang produksi material, seperti : sistem pendidikan, sistem hukum, sistem kesehatan dan negara serta b) semua sistem keyakinan, norma, nilai, makna, termasuk di dalamnya adalah pandangan dunia, agama, filsafat, nilai-nilai budaya dan seni (Magnis-Suseno, 2001: 143-145). Adapun hubungan antara kedua bidang tersebut adalah sebagai berikut : bagian basis, yang terdiri dari hubungan-hubungan produksi selalu berupa struktur-struktur kekuasaan, tepatnya adalah struktur kekuasan ekonomi. Kekuasaan ekonomi yang dipegang oleh pemilik modal menentukan bagunan atas, seperti kekuasaan politik dan ideologi. Dari analisis ini jelaslah bahwa ideologi ditentukan oleh kekuatan ekonomi yang berada di bagian basis. Oleh sebab itu, ideologi bukanlah sekumpulan ide-ide yang berpijak pada realitas empiris (atau berangkat dari kenyataan) melainkan merupakan rekayasa mental karena ia diciptakan oleh kekuatan-kekuatan yang membentuknya di bagian basis, kekuatan tersebut memerlukan ideologi untuk mempertahankan posisi dan kekuatannya, dengan demikian ideologi bersifat fungsional. Analisis Marx tentang ideologi akhirnya sampai pada satu kesimpulan bahwa ideologi – dalam masyarakat kapitalis yang terpolarisasi antara kelas kapitalis (pemilik modal) dan kelas pekerja – tidaklah berbicara tentang keberadaan atau kenyataan empiris tapi berbicara tentang kemanfaatan, kepentingan dan pamrih. Ideologi merupakan ilusi, pandangan yang menyesatkan tentang dunia, dan kepalsuan (Engels menyebutnya sebagai kesadaran palsu). Disebut sebagai ilusi dan kepalsuan karena ideologi merefleksikan kepentingan kelas penguasa dan kelas ini sendiri tidak pernah mengakui diri sebagai kelas penindas. Berkat ideologi, maka kaum kapitalis dapat menyembunyikan kontradiksi dalam masyarakat hingga kaum proletar (pekerja) yang tereksploitasi tidak menyadarinya, bahkan mendukung sistem kekuasaan yang ada, sebagai contoh adalah adanya ide-ide tentang hak milik dalam liberalisme. Ide ini diusung sebagai ide universal namun dalam kenyataannya hanya dinikmati oleh segelintir orang (Heywood, 1998: 7). Yang menarik dari pandangan Marx adalah bahwa ia tak pernah menyebut ide-ide pemikirannya sebagai ideologi melainkan sebagai sosialisme ilmiah, baru para pengikutnya (kelompok Marxis) menyebut pemikiran-pemikiran Marx sebagai ideologi. Para pengikut Marx seperti Lenin dan Antonio Gramsci menunjukan minat yang lebih besar lagi dalam kajian tentang ideologi dan hasil kajian mereka tentunya berpengaruh pula terhadap perkembangan pengertian ideologi. Dalam pandangan Lenin – seorang pemimpin Revolusi Sosialis Rusia – ideologi merupakan ide-ide yang berasal dari kelas sosial tertentu yang berfungsi untuk mendukung kepentingan-kepentingan kelas tersebut. Dengan kerangka berfikir ini maka baik kaum borjuis maupun proletar memiliki ideologi masing-masing.[1] Dalam buku yang ditulis pada tahun 1902, What is to be done?, Lenin menunjukan bahwa ideologi sosialis merupakan teori revolusioner yang digunakan untuk mendukung aksi revolusioner. Sebagai suatu teori, ideologi sosialis merupakan hasil pemikiran teoritis yang merefleksikan kepentingan kelas yang sesungguhnya. Di sini terlihat Lenin mencampuradukan antara pengertian ideologi sebagai ilmu pengetahuan dengan ide-ide yang melayani kepentingan kelas, dan akibatnya, Lenin telah mereduksi pengertian ideologi ke dalam arti peyoratif atau negatif[2] (pengertian peyoratif sendiri telah dirintis oleh Marx). Setelah Lenin, seorang Marxis lain yang juga mengembangkan pengertian ideologi adalah Antonio Gramsci. Titik tolak kajiannya adalah adanya hegemoni kaum borjuis dalam masyarakat kapitalis. Dalam pemikirannya, sistem kapitalis dapat berdiri kukuh karena ditopang oleh ketidaksetaraan kekuatan ekonomi dan politik, serta oleh hegemoni ide-ide dan teori-teori borjuis. Yang dimaksud dengan hegemoni di sini adalah suatu dominasi, sedang hegemoni ideologis mengacu pada kapasitas ide-ide borjuis untuk menggeser ide atau pemikiran lawan hingga akhirnya ide-ide borjuis diterima oleh akal sehat pada jamannya – Dikatakan dapat diterima oleh akal sehat karena ideologi tersebut menyebar serta hidup di tiap lapisan masyarakat seperti dalam karya-karya sastra, sistem pendidikan dan media massa, selain itu ideologi borjuis juga digunakan dalam bahasa sehari-hari serta disebarkan melalui budaya-budaya populer. Hegemoni borjuis, menurut Gramsci hanya dapat ditentang di tingkat intelektual dan politik melalui penciptaan hegemoni proletariat yang berbasis pada teori, nilai dan prinsip-prinsip sosialis. Marx maupun kaum Marxis memiliki pengaruh besar dalam mengembangkan pengertian ideologi. Namun demikian, di luar kelompok ini, Karl Mannheim (1893-1947) – seorang sosiolog Jerman – mengkonstruksi konsep ideologi yang berbeda dari tradisi Marxis. Ia menolak pendapat Marxis yang menekankan ideologi dari sisi peyoratif atau negatif, walau disisi lain ia sepakat dengan pendapat Marx yang mengatakan bahwa ide-ide ditentukan oleh lingkungan sosial yang membentuknya. Dalam buku Ideology and Utopia (1924), Mannheim mendefinisikan ideologi sebagai sistem pemikiran yang menjadi dasar tatanan sosial. Di samping itu, ideologi juga mengekspresikan kepentingan-kepentingan kelompok penguasa atau kelompok yang dominan di masyarakat. Selanjutnya, Mannheim memilah ideologi menjadi dua jenis yakni ideologi partikular dan ideologi total. Ideologi partikular merupakan ide-ide individu atau kelompok tertentu, sedangkan ideologi total mengacu pada weltanschauung atau world view (pandangan hidup) yang diyakini oleh suatu kelas sosial, masyarakat luas dan bahkan berlaku pada suatu periode jaman tertentu. Mannheim mengklasifikasikan kapitalisme liberal dan Marxisme ke dalam tipe total ini. Menginjak tahun 1960-an hingga kini, kajian tentang ideologi bergeser ke arah analisis ideologi dari perspektif sosial dan politik dan hasilnya adalah pengertian-pengertian ideologi yang netral dan obyektif, sebagai contoh adalah definisi Martin Seliger yang menyebutkan bahwa ideologi merupakan seperangkat ide-ide, di mana (melalui ide-ide tersebut) seseorang mampu menjelaskan dan menjustifikasi tujuan serta tindakan sosial yang terorganisir, atau dengan kata lain, ideologi merupakan sistem pemikiran yang berorientasi pada tindakan (Heywood, 1998: 8-11). Dari uraian pengertian ideologi di atas terlihat bahwa arti ideologi berkembang dari masa ke masa. Pada awalnya, ideologi diartikan sebagai ilmu tentang ide (Destutt de Tracy) kemudian berkembang ke arah pengertian yang bercorak peyoratif dan negatif (Marx dan Marxis), di mana ideologi dipahami sebagai bentuk ilusi, kekuasaan, kesadaran palsu dan hegemoni. Berikutnya, seorang non-Marxis, Karl Mannheim menyumbangkan pemikirannya dengan mengemukaan pengertian baru yakni ideologi sebagai pandangan hidup, weltanschauung atau world view. Terakhir, sejak tahun 1960-an, minat terhadap kajian ideologi lebih difokuskan pada analisis sosial-politik sehingga melahirkan definisi-definisi yang netral, antara lain pengertian bahwa ideologi merupakan seperangkat ide yang berorientasi pada tindakan. Ideologi dalam arti yang netral tentu saja memiliki kelemahan karena tidak menjelaskan ideologi dari sudut baik atau buruk, benar atau salah, menindas atau membebaskan, terbuka atau tertutup. Ideologi dalam arti yang netral juga sulit dikritisi, karena ke”netral”annya, ideologi dapat diartikan bermacam-macam seperti sebagai pandangan hidup, doktrin (ajaran) atau sebagai filsafat politik. Terlepas dari kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam kajian ideologi yang dibangun sejak tahun 1960-an, harus diakui bahwa kajian ini mampu menghasilkan pengertian-pengertian ideologi yang bercorak deskriptif, di mana ideologi dipandang sebagai obyek studi dan riset sehingga nantinya ideologi dapat dipahami sebagai salah satu bentuk pemikiran politik. Menurut Hardiman (dalam Eatwell dan Wright (ed), 2001: ix), bila ideologi dipahami secara peyoratif semata maka yang tampil adalah suatu sikap antipati, alergi atau meremehkan ideologi. Setelah mengemukakan berbagai pengertian ideologi, kini sampailah pada posisi yang harus diambil dalam buku ajar ini. Penulis buku ajar mengadopsi definisi ideologi yang dikembangkan sejak tahun 1960-an, yaitu dari Andrew Heywood (1998). Definisi Heywood digunakan sebagai kerangka kerja untuk memahami pengertian ideologi dan untuk menjelaskan peran ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun dasar pertimbangan pemilihan ini adalah karena pengertian ideologi yang dirumuskan Heywood banyak membantu menjelaskan gejala ideologi yang kompleks. Heywood (1998: 12) mendefinisikan ideologi sebagai seperangkat ide yang menjadi basis tindakan politik yang terorganisir. Dari pengertian singkat ini, Heywood lantas mengembangkan tiga ciri ideologi yakni a) sebagai world view (pandangan hidup) masyarakat, b) sebagai model, visi, cita-cita tentang tatanan masyarakat yang baik di masa depan dan c) sebagai pedoman bagi perubahan-perubahan politik yang seharusnya dilakukan. Dari rumusan definisi serta ciri-ciri ideologi, Heywood kemudian mengkasifikasikan gejala ideologi ke dalam dua bentuk. Pada bentuk pertama, ideologi dapat dilihat sebagai bentuk pemikiran deskriptif dan normatif, di mana keduanya menghasilkan sintesis antara pemahaman dan komitmen. Sebagai sintesis (gabungan) antara pemahaman dan komitmen, ideologi di satu sisi berisi pengetahuan deskriptif, yaitu berupa peta intelektual tentang masyarakat dan pandangan umum terhadap realitas. Melalui peta atau pandangan tersebut, seseorang atau kelompok masyarakat mampu menempatkan diri dalam suatu lingkungan sosial. Di sinilah letak kapasitas ideologi sebagai pemersatu atau pengintegrasi individu-individu atau kelompok-kelompok. Di sisi lain, ketika individu atau kelompok telah memiliki pemahaman deskriptif yang sama, mereka akan memiliki keyakinan normatif atau preskriptif pula yaitu berupa suatu komitmen tentang tatanan masyarakat di masa kini maupun mendatang. Dengan adanya corak normatif, maka ideologi menjadi sistem keyakinan yang memiliki kekuatan dan mendorong sikap emosional karena dapat menjadi alat untuk menyuarakan harapan, ketakutan, simpati dan kebencian. Sintesis antara pemahaman dan komitmen pada dasarnya meleburkan gejala ideologi sebagai fakta dan nilai, atau antara ciri (a) ideologi sebagai pandangan hidup dan (b) ideologi sebagai cita-cita tentang tatanan masyarakat yang baik.[3] Adanya peleburan ini menyebabkan batas antara ideologi dengan ilmu pengetahuan menjadi kabur, akibatnya, ideologi dapat digunakan sebagai paradigma[4], yaitu sebagai seperangkat prinsip, doktrin, dan teori yang dapat mendorong proses penelitian intelektual. Pada bentuk kedua, ideologi dapat dilihat sebagai teori politik dan tindakan politik. Keduanya akan menghasilkan sistesis antara pemikiran dan tindakan seperti tercermin pada ciri (b), ideologi sebagai cita-cita tentang tatanan masyarakat yang baik dan (c) ideologi sebagai pedoman perubahan politik yang diinginkan. Seliger (dalam Heywood, 1998: 13) mengkaji secara lebih mendalam tentang hal ini dengan memilah ideologi ke dalam dua tingkat. Tingkat pertama adalah tingkat fundamental, pada tingkat ini, ideologi mirip dengan filsafat politik[5] karena di dalamnya berbicara tentang teori-teori dan ide-ide abstrak. Sedang pada tingkat kedua adalah tingkat operatif, pada tingkat ini, ideologi berbentuk gerakan-gerakan politik seperti mobilisasi massa dan perjuangan untuk merebut kekuasaan. Dalam bentuk operatif, ideologi dapat dikenali dengan mudah dalam slogan-slogan, retorika politik, manifesto partai ataupun dalam kebijakan-kebijakan pemerintah. 5.2 IDEOLOGI DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita menjumpai adanya gejala ideologi tertentu yang dihayati sebagai sumber nilai, sebagai contoh liberalisme di AS, sosialisme di Kuba dan Pancasila di Indonesia. Satu pertanyaan dapat ditampilkan di sini, mengapa komunitas politik seperti negara bangsa memerlukan ideologi? Salah satu ciri yang menandai suatu bangsa adalah kemajemukan yang dapat berupa a) kemajemukan budaya seperti ras, suku bangsa, agama, bahasa maupun; b) kemajemukan sosial seperti perbedaan-perbedaan yang diakibatkan oleh pekerjaan, pendidikan, status ekonomi dan kekuasaan yang dimiliki. Kejemukan itu tentu saja menimbulkan permasalahan sehubungan dengan penciptaan identitas bersama, yang merupakan hal mendasar dalam hidup berbangsa dan bernegara. Permasalahan identitas bersama ini akan semakin jelas dalam pertanyaan-pertanyaan berikut: bagaimana individu mendefinisikan diri sebagai warga negara? bagaimana individu terhubung dengan negara? apakah nilai-nilai etnis dan agama mampu memberikan solidaritas sebangsa? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dikatakan wajar karena kelompok-kelompok masyarakat memiliki sistem nilai tersendiri yang digunakan untuk mengejar kepentingan kelompok masing-masing. Mengingat beragamnya sistem nilai yang dimiliki kelompok masyarakat dan tak jarang pula satu sama lain saling bertentangan, maka dalam kehidupan, berbangsa dan bernegara memerlukan alat pemersatu sekaligus suatu identitas bersama sebagai landasan untuk menyusun tatanan masyarakat. Dalam kajian yang dilakukan Charles F. Andrain (1992, 82-84) ditemukan empat tipe nilai yang merupakan sumber pembentuk identitas bersama, keempat nilai tersebut adalah pertama, nilai primordial yaitu nilai-nilai yang bersumber pada nilai-nilai yang dihayati oleh kelompok-kelompok etnis ; kedua, nilai sakral[6] yang berasal dari nilai-nilai agama dan ideologi; ketiga, nilai personal, nilai ini akan muncul seiring dengan tampilnya pemimpin-pemimpin karismatik, yang mampu mempersatukan bangsa; keempat, nilai-nilai sipil, nilai ini tidak hanya mengacu pada sikap hormat dan kesantunan dalam hidup berpolitik tetapi juga mengarah ada penciptaan sistem politik yang mampu mengembangkan loyalitas warga negara terhadap sistem politik, sementara ikatan warga terhadap kelompok-kelompok budayanya tetap dipertahankan. Adapun nilai-nilai sipil yang dipandang penting adalah nilai-nilai yang mengacu pada tertib hukum, kesejahteraan umum dan disertai dengan pengembangan sistem politik yang berlandaskan pada kekuasaan yang dimiliki bersama. Dari keempat tipe nilai, ideologi merupakan bagian dari tipe nilai sakral yang seperti telah diungkapkan, merupakan salah satu sumber pembentuk identitas bersama. Ideologi merupakan salah satu tipe nilai yang mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Alfian: 1986). Dengan demikian, melalui ideologi yang dihayati, suatu masyarakat atau bangsa mengetahui ke arah mana kehidupan bersama hendak dituju. Di samping memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara, ideologi juga memiliki fungsi lain yang tak kalah pentingnya. Fungsi yang perlu ditekankan di sini terkait dengan identitas bangsa karena ideologi memiliki kecenderungan untuk memisahkan ingroup (kita) darioutgroup (mereka atau bangsa lain). Oleh karena itu ideologi berfungsi untuk mempersatukan (Sastrapratedja, 1993; 143). Dari definisi-definisi yang dirumuskan sebelumnya oleh Heywood, diperkuat oleh Andrain, Alfian maupun Sastrapratedja, menunjukan bahwa suatu ideologi (dalam hal ini ideologi nasional) merupakan salah satu sumber identitas bangsa yang mempersatukan seluruh unsur atau kelompok masyarakat serta menjadi cita-cita bersama yang ingin dicapai suatu bangsa. Dapat dicontohkan di sini adalah Pancasila. Dalam perjalanan panjang bangsa Indonesia, Pancasila telah diakui sebagai ideologi yang membentuk identitas bangsa sekaligus menjadi acuan untuk membangun tatanan masyarakat yang dicita-citakan. Pengakuan terhadap Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan hasil konsensus seluruh kelompok masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena adanya kesadaran bahwa Pancasila yang didalamnya terkandung nilai ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, musyawarah dan keadilan sosial, merupakan nilai-nilai yang dipandang baik, oleh karenanya menjadi tujuan setiap warga negara Indonesia untuk mengejarnya (Surbakti, 1983: 29). 5.3 BENTUK-BENTUK IDEOLOGI Ideologi dapat dipilah menjadi dua macam bentuk, pertama, ideologi sebagai sistem pemikiran yang tertutup. Bentuk ini mengacu pada ideologi yang memonopoli kekuasaan, tidak mentolerir ide atau keyakinan-keyakinan yang bertentangan dengannya. Ideologi menjadi instrumen kontrol sosial dan menuntut adanya kepatuhan (Heywood, 1998:10) Ideologi semacam ini dapat dijumpai dalam ideologi-ideologi doktriner karena ajaran-ajaran yang ada di dalamnya disusun secara jelas, sistematis, diindoktrinasikan kepada warga negara dan pelaksanaannya pun diawasi secara ketat oleh aparat negara. Dalam masyarakat, ideologi yang diperkenankan hidup hanya ideologi yang diakui negara saja. Sebagai contoh komunisme di era tegaknya Uni Soviet, fasisme di Itali dan nazisme di Jerman era Hitler (Surbakti, 1983: 28). Kedua, ideologi sebagai bentuk pemikiran yang terbuka. Dalam ideologi semacam ini mengandung komitmen terhadap kebebasan, toleransi dan pengakuan terhadap kemajemukan dalam masyarakat (Heywood, 1998: 10). Ideologi sebagai bentuk pemikiran yang terbuka juga disebut sebagai ideologi yang tidak ketat karena ajaran-ajarannya tidak disusun secara terperinci, tidak diindoktrinasikan pada warga negara dan pelaksanaannya tidak diawasi secara ketat oleh negara. Ideologi ini dapat menerima ideologi-ideologi lain, sehingga dapat hidup berdampingan dengan ideologi-ideologi lain di masyarakat contohnya adalah Pancasila. 5.4 MACAM-MACAM IDEOLOGI Berbagai macam ideologi dapat diuraikan sebagai berikut: a). Liberalisme Liberalisme adalah suatu ideologi atau ajaran tentang negara, ekonomi dan masyarakat yang mengharapkan kemajuan di bidang budaya, hukum, ekonomi dan tata kemasyarakatan atas dasar kebebasan individu yang dapat mengembangkan bakat dan kemampuannya sebebas mungkin. Liberalisme ekonomi mengajarkan kemakmuran orang perorang dan masyarakat seluruhnya diusahakan dengan memberi kesempatan untuk mengejar kepentingan masing masing dengan sebebas bebasnya. Neo Liberalisme yang timbul setelah perang Dunia I berpegang pada persaingan bebas di bidang politik ekonomi dengan syarat memperhatikan/membantu negara negara lemah/ berkembang. Dibandingkan dengan ideologi Pancasila, apabila ideologi liberalisme lebih menekankan kepada kepentingan individu dan persaingan bebas, ideologi Pancasila mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong royongan. Demokrasi liberal lebih bersifat formalistis, demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. b). Kapitalisme Kapitalisme, bila dilihat dari sisi ekonomi diartikan sebagai sistem ekonomi di mana bahan baku distribusinya secara pribadi dimiliki dan dikembangkan. Sedangkan bila dilihat dari sisi politik, kapitalisme adalah sistem sosial berdasarkan hak asasi manusia. Untuk mendapatkan sistem ekonomi di mana “produksi dan distribusi dimiliki secara pribadi”, harus mempunyai hak individual dan terutama hak properti. Milton Friedman cenderung untuk mengefektifkan pasar bebas (free market),di mana mereka mengklaim promosi kebebasan individu dan demokrasi. Sedangkan menurut Marx, kapitalisme adalah hasil karya dari pasar pekerja (labor market). Perkembangan ekonomi yang pesat di Eropa akibat Liberalisme menimbulkan suatu ideologi yang baru, yang bersumber pada modal pribadi atau modal perusahaan swasta dengan ciri persaingan dalam pasar bebas. Ideologi ini disebut Kapitalisme. Sebenarnya bentuk awal dari kapitalisme adalah merkantilisme yang berkembang di Eropa dan Timur Tengah pada Abad Pertengahan. Pada dasarnya inti dari merkantilisme dan kapitalisme sama, yaitu untuk mencapai keuntungan. Namun seiring dengan berjalannya waktu, merkantilisme di Eropa berpadu dengan praktek ekonomi, yang kemudian disebut dengan kapitalisme. Kapitalisme yang berkembang menyebabkan munculnya negara negara yang kuat dan kaya, sehingga berambisi untuk memperluas wilayahnya. Kemudian timbullah suatu ideologi baru yaitu kolonialisme. Upaya untuk memperluas wilayah tersebut berupa klaim atas wilayah yang dikuasai dan disusul dengan pemindahan penduduk. c). Kolonialisme Kolonialisme adalah paham tentang penguasa oleh suatu negara atas daerah/bangsa lain dengan maksud untuk memperluas wilayah negara itu. Faktor penyebab timbulnya kolonialisme: keinginan untuk menjadi bangsa yang terkuat, menyebarkan agama dan ideologi, kebanggaan atas bangsa yang istimewa, keinginan untuk mencari sumber kekayaan alam dan tempat pemasaran hasil industrinya. Tipe tipe kolonialisme adalah: (1) Koloni penduduk: jika terjadi migrasi besar besaran ke negeri asing dan kemudian menjadi tanah air baru. Misalnya Amerika Utara dan Kanada. (2) Koloni kelebihan penduduk : seperti koloni koloni bangsa Italia dan Jepang. (3) Koloni deportasi: tanah koloni yang dikerjakan olen orang orang buangan, misalnya Australia. (4) Koloni eksploitasi: daerah jajahan yang dikerjakan hanya untuk mencari keuntungan, misalnya Hindia Belanda. (5) Koloni sekunder: tanah tanah koloni yang tidak menguntungkan ibu negeri, tapi perlu dipertahankan karena kepentingan strategi. d). Nasionalisme Nasionalisme merupakan salah satu ideologi yang berpengaruh di Eropa pada akhir abad ke-18 sampai dengan awal abad ke-20 dan di Asia-Afrika pada abad ke-20. Dalam kurun waktu sepanjang dua abad, nasionalisme telah merepresentasikan diri sebagai ideologi yang berperan penting dalam pembentukan negara-bangsa (nation-state) di ketiga belahan dunia tersebut. Dalam kajian-kajian tentang nasionalisme, titik tolak pembahasan terletak pada bangsa (nation). Berpijak dari konsep bangsa ini maka nasionalisme dapat dimengerti sebagai sebuah kesadaran nasional, ideologi politik dan gerakan politik yang mengarahkan suatu bangsa menuju pembentukan organisasi politik yang ideal yaitu negara-bangsa. Negara bangsa adalah konsep di mana negara terdiri dari satu bangsa, dan yang disebut bangsa di sini adalah rakyat yang berdaulat. Jadi konsep bangsa yang digunakan tidak lagi mengacu pada aspek primordial seperti kesatuan etnis, atau bahasa namun lebih pada aspek politis. Pembentukan negara-bangsa – sebagai tujuan nasionalisme – mensyaratkan adanya pemahaman tentang bangsa dalam arti modern, yaitu bangsa di mana para anggotanya memiliki kesadaran bahwa mereka 1) tinggal dalam teritori yang sama sehingga menimbulkan rasa memiliki negara yang sama, 2) memiliki identitas nasional yang terkristalisasi dari sejarah, bahasa dan budaya yang sama, dan 3) merupakan anggota bangsa yang sama. Ketiga hal ini merupakan aspek-aspek yang dapat mempersatukan rakyat yang terpisah secara geografis sekaligus menumbuhkan tanggung jawab politik bersama. Bangsa dalam arti modern, seperti telah disebut, dicirikan dengan adanya tanggung jawab politik bersama dari para anggotanya. Dalam sejarah, pembangunan bangsa sebagai kesatuan politis dilatar belakangi oleh gagasan kedaulatan rakyat ( merupakan reaksi dari gagasan kedaulatan raja yang bercorak absolut). Gagasan kedaulatan rakyat inilah yang kemudian melahirkan sebuah kata kunci yaitu warga negara. Sebagai akibat dari lahirnya gagasan kedaulatan rakyat maka dalam konteks kenegaraan, negara dipahami sebagai tatanan politik yang melembagakan kehendak rakyat. Rakyat adalah subyek hukum, pihak yang memahami diri sebagai pembuat hukum itu sendiri. Selain itu, dengan adanya kesadaran dari rakyat bahwa mereka adalah warga negara, maka rakyat (yang juga) sebagai anggota bangsa akan melihat diri mereka sebagai kesatuan warga negara yang berhak menentukan pemerintahan sendiri. Jadi, dalam pengertian bangsa yang modern, terdapat hubungan yang erat antara bangsa, negara dan rakyat sebagai warga Negara. Adapun peran nasionalisme adalah sebagai ideologi yang mendorong kesadaran rakyat menjadi kesadaran nasional untuk menuju pembentukan negara-bangsa yang berdaulat. Untuk memahami nasionalisme di Eropa pada abad ke- 18- 20 dan di Asia – Afrika pada abad ke-20 maka dapat dijelaskan dari ideologi-ideologi lain yang mengiringi pemikiran nasionalisme di kawasan-kawasan tersebut. Di Eropa, perkembangan nasionalisme juga diiringi oleh ide-ide kedaulatan rakyat, liberalisme dan kapitalisme. Terkait dengan liberalisme, dalam paham ini kebebasan individu dijamin keberadaannya, sebagai akibatnya, tujuan negara dalam masyarakat yang liberal adalah untuk mempertahankan kebebasan, melindungi harta milik dan mewujudkan kebahagiaan individu. Dengan demikian, ketika nasionalisme, liberalisme dan gagasan kedaulatan rakyat telah berhasil mentransformasi bangsa-bangsa di negara-negara Eropa (khususnya Eropa Barat) menjadi bangsa bercorak politis yang terdiri dari kesatuan warga negara, maka negara-bangsa tak lebih dari sarana untuk melindungi kepentingan-kepentingan individu-individu warga negara. Dampaknya dalam hubungan antar negara adalah, yang disebut kepentingan nasional sebenarnya tak lain dari kepentingan individu-individu atau warga negara, di mana negara berkewajiban untuk mewujudkannya. Bila tiap negara berkewajiban mewujudkan kepentingan nasional maka dalam hubungan internasional akan muncul benturan antar kepentingan nasional. Nasionalisme dan liberalisme (dan kemudian diikuti oleh liberalisme dalam bidang ekonomi yaitu kapitalisme) yang berkembang di Eropa akhirnya mendorong intensitas konflik internasional yang dipicu oleh persaingan ekonomi disertai persaingan untuk melakukan ekspansi wilayah guna mendapat sumber bahan mentah. Tiap negara berlomba membangun imperium dengan memperluas wilayah-wilayah jajahan di kawasan Asia dan Afrika, sebagai contoh Inggris pada tahun 1870 – 1900 menguasai wilayah jajahan seluas 4.250.000 mil2, Perancis menguasasi 3.500.000 mil2 dan Jerman memiliki jajahan seluas+ 1.000.000 mil2. Nasionalisme dan kapitalisme di Eropa pada abad ke-18-19 telah melahirkan negara-bangsa yang kokoh dan dengan kekuatan negara ini pula, suatu bangsa dapat membangun koloni-koloni dan imperium. Semakin luas wilayah jajahan yang dimiliki maka semakin makmur suatu negara-bangsa. Sebaliknya, di Asia dan Afrika, kolonialisme dan imperialisme bangsa-bangsa Eropa (kemudian diikuti Jepang) telah menyadarkan rakyat pribumi untuk melawan. Nasionalisme yang bercorak antikolonialisme dan antiimperialisme merupakan jiwa dari seluruh gerakan nasional untuk memerdekakan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika. Hasil perjuangan tersebut dapat dilihat dari data antara tahun 1945 sampai 1960, terdapat 55 wilayah jajahan yang merdeka dan membentuk negara-negara berdaulat. Pada abad ke-21 ini, nasionalisme tidak lagi menjadi isu sentral dalam masalah-masalah global. Namun demikian masih banyak negara yang harus menghadapi masalah-masalah kebangsaan yang bertumpu pada upaya persatuan bangsa (Nation Building) dan permasalahan ini umumnya terjadi di negara-negara yang terbentuk dari bangsa yang multietnis dan multikultural, sebagai contoh yang dapat ditampilkan di sini adalah kegagalan Uni Sovyet dan Yugoslavia dalam mambangun kesatuan bangsa dari keragaman etnis, yang akhirnya berujung pada pembubaran kedua negara tersebut. Selain itu negara-negara seperti Spanyol masih harus menghadapi gerakan separatis Basque. Sementara itu, negara-negara seperti Irak, Sri Lanka dan bahkan Indonesia masih harus terus berjuang menuju kesatuan bangsa ini. e). Sosialisme Sosialisme adalah suatu ideologi yang menjadi gerakan yang hendak mengubah struktur kepemilikan masyarakat secara politis, serta ingin membangun suatu masyarakat baru atas dasar berbagai aliran dalam sosialisme. Pada Abad ke 19 dan ke 20, sosialisme merupakan salah satu jawaban terhadap krisis sosial akibat industrialisasi dan cara produksi kapitalis. Sosialisme mau menggantikan sistem kapitalis dengan suatu tatanan masyarakat yang lain. Sosialisme berpendapat bahwa manusia sebenarnya tak hanya bersifat egoistis, melainkan juga sosial. Manusia mampu mewujudkan hidup dalam kebersamaan yang akrab asal diberi kesempatan. Halangan utama adalah hak milik pribadi yang tidak terbagi rata. Ciri khas sosialisme ialah tuntutan penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi sebagai sarana utama untuk membangun suatu masyarakat yang sekaligus bebas dan selaras. Cara mencapai tujuan berbeda-beda menurut macam-macam aliran sosialisme. Sosialisme ada yang ateis dan ada yang religius. Sosialisme Marxis (Karl Marx 1818-1883) yang menganggap dirinya sebagai “sosialisme ilmiah” bersifat ateis. Sosialisme tidak identik dengan Marxisme. Sosialisme yang bersumber pada ideologi Pancasila adalah sosialisme yang relegius. Hak milik perseorangan diakui tetapi mempunyai fungsi sosial. f). Marxisme Marxisme sebagai suatu ideologi timbul karena munculnya kapitalisme yang menimbulkan perbedaan kelas dalam masyarakat. Hal itu menyebabkan penderitaan kaum proletar, sedangkan kaum borjuis semakin kaya. Sementara dalam Marxisme tidak mengenal perbedaan kelas. Perekonomian negara dan hak milik bersama diatur oleh negara. Landasan filosofi ideologi Marxisme adalah materialisme, karena menurut Marx dan Engels dalam kehidupan ini, “yang primer” dianggap sebagai materi. Konflik yang terjadi dalam sejarah manusia selalu memperebutkan sesuatu yang ada hubungannya dengan materi. Penerapan Marxisme kemudian menimbulkan paham baru yaitu sosialisme-marxisme. Pada awalnya, sosialisme merupakan utopia sosialis, artinya dalam kehidupan sosial semua orang dipandang sama, tidak ada perbedaan baik laki laki maupun perempuan, tidak ada perbedaan antara yang memiliki uang dengan yang tidak memiliki uang. g). Fasisme dan Nazisme Berakhirnya Perang Dunia (PD) I pada tahun 1918 menimbulkan tragedi bagi Eropa dan dunia. Bagi negara-negara yang kalah perang, kenyataan ini tentu menyakitkan lagi, Jerman misalnya, harus menerima isi Perjanjian Perdamaian Versaille (1919) yang isinya antara lain kedaulatan Jerman dikendalikan oleh Tentara Pendudukan Sekutu. Dalam situasi negara yang kacau setelah perang, di mana korban-korban sipil berjatuhan, dan kemiskinan yang merajalela, fasisme dan nazisme ditawarkan sebagai ideologi maupun gerakan yang mampu membangkitkan kembali kemakmuran, kehormatan dam kejayaan suatu negara bangsa.[7] Istilah fasisme dikumandangkan pertama kali pada tahun 1919, tepatnya pada saat berdirinya gerakan Fasis di Italia. Selanjutnya, sebagai sebuah ideologi, fasisme mengacu pada ideologi yang diterapkan Mussolini di Itali pada tahun 1922-1939. Fasisme dan nazisme memiliki beberapa kesamaan konsep dasar sehingga nazisme sering disebut sebagai fasisme varian Jerman. Nazisme berasal dari kata Nazi singkatan dari Nationalsozialistischeyang menjadi ideologi Partai NSDAP (Nationalsozialstische Deutsche Arbeiter Partei atau Partai Buruh Nasional Sosialis Jerman). NSDAP menjadi terkenal berkat kemampuan pidato-pidato Hitler. Bagi kaum Nazi, buku tulisan Hitler, Mein Kampf (Perjuanganku) mrupakan buku yang wajib dibaca (Marbun, 1983: 44-46). Nazisme diadopsi di Jerman antara tahun 1933-1938. Secara umum, fasisme dan nazisme bertitik tolak dari konsep-konsep dasar tentang 1) superioritas ras, 2) elit dan kepemimpinan yang karismatik, 3) negara totaliter, 4) nasionalisme, 5) sosialisme dan 6) militerisme (Hayes, 1973: 19). Pertama, tentang superioritas ras, konsep ini pada umumnya digunakan negara-negara industri di Eropa Barat menjelang PD I untuk menemukan wilayah dan pasar di luar negeri. Di antara negara-negara itu, seperti Jerman dan Inggris menggunakan teori keunggulan ras untuk menyembunyikan tujuan ekonomi-politik mereka. Ide atau konsep keunggulan ras selanjutnya mendorong pemikiran-pemikiran atau konsep “negara unggul”, di mana ide-idenya ditopang oleh teori geografi politik seperti teori dari MacKinder, Ratzel dan Karl Haushoffer. Keseluruhan konsep baik itu tentang keunggulan ras, negara unggul dan geografi politik ini nantinya menjadi justifikasi ilmiah bagi gerak ekspansi Jerman di bawah Hitler, tepatnya menjelang PD II. Secara khusus, konsep keunggulan ras tidak ditekankan dalam pemerintahan fasis di Itali namun menjadi semacam doktrin di Jerman dan Rusia (di kedua negara ini, populasi Yahudi cukup besar). Dampak dari konsep yang bahkan menjadi mitos ini adalah lahirnya anti-Semitisme (anti-Yahudi). Kaum Nazi berhasil mempropagandakan anti-Semitisme, di mana kaum Yahudi dituding sebagai penyebab masalah ekonomi-sosial yang menghalangi dominasi bangsa Jerman terhadap bangsa-bangsa Eropa. Kedua adalah tentang elit dan pemimpin yang karismatik, konsep ini lahir dari situasi masyarakat yang dilanda kahancuran dan ketidakpastian sosial-ekonomi. Dalam situasi seperti ini, masyarakat membutuhkan pemimpin yang mampu mengangkat harga diri bangsa dan memberi harapan. Mussolini maupun Hitler mampu menarik dukungan massa karena keduanya mampu memberi harapan dengan mempropagandakan bahwa bangsa mereka adalah bangsa elit yang ditakdirkan menguasai Eropa dan dunia. Untuk itu diperlukan pemimpin yang tegas dan kuat. Pemimpin harus memiliki otoritas luas dan disegani. Konsep pemimpin yang karismatik dan kuat inilah yang kemudian mengakibatkan lumpuhnya demokrasi karena kekuasaan pemimpin yang tanpa batas. Ketiga adalah konsep negara totaliter, negara-negara yang menganut fasisme dan nazisme tidak mengenal demokrasi dan lebih menekankan negara totaliter.[8] Dalam negara model ini, kemajemukan bangsa ditiadakan, negara mengontrol mass media, mengawasi serikat pekerja, partai politik oposisi dilarang, dan sebagainya. Keempat adalah militerisme. Seiring dengan konsep tentang negara totaliter di mana negara mendominasi seluruh kehidupan warga negara, maka peran militer pun menjadi dominan. Militer merupakan organ negara yang berperan penting dalam menjalankan kekuasaan Negara. Hal ini dapat dilihat dari organ-organ SS (Schutzstaffel), organ partai NSDAP Jerman yang bertugas mengontrol kehidupan warga. Kelima adalah nasionalisme. Nasionalisme merupakan ide yang sangat berpengaruh dalam fasisme dan nazisme karena nantinya, dalam gerakan, fasisme selalu berupa gerakan nasionalis. Hal ini dapat dilihat dari gerakan fasis dan nazi di Itali maupun Jerman, kedua negara ini meyakini adanya keharusan untuk membuat kebijakan-kebijakan luar negeri yang agresif. Namun demikian, nasionalisme yang dianut kaum fasis adalah dalam bentuk yang radikal yaitu chauvinisme, seperti terlihat dari ajaran tentang keharusan negara untuk melakukan aneksasi serta memegang teguhmachtpolitik (politik berdasarkan kekuasaan). Keenam adalah sosialisme, dalam fasisme terkandung ide sosialisme namun sosialisme kaum fasis tidak mengacu pada Marxisme melainkan lebih pada pemikiran-pemikiran tentang pemerataan ekonomi. Adapun tujuan ekonomi ini difokuskan untuk mendorong kemampuan ekonomi seluruh unsur bangsa agar menjadi bangsa unggul. Pada umumnya, sosialisme di negara-negara fasis mengijinkan usaha-usaha kelompok swasta tetapi negara tetap menguasai bidang-bidang semacam transportasi. Fasisme dan nazisme kehilangan dukungan massa seiring dengan berakhirnya PD II, tepatnya setelah Jerman dan Itali kalah perang. Selain itu, kemampuan negara-negara Eropa Barat membangun diri menjadi negara-negara makmur serta adanya hukum internasional yang mengatur perilaku ekspansif negara-negara di dunia ini juga turut melemahkan kedua ideologi tersebut. Yang menarik, selama tahun 1990-an, di Jerman muncul gerakan Neo-Nazi yang dimotori kaum muda, mereka melakukan kerusuhan-kerusuhan. Namun tindakan-tindakan semacam itu lebih dipahami sebagai bentuk ketegangan sosial dan tidak berakar pada ideologi politik, walaupun seringkali kelompok ini mengunakan simbol-simbol Nazi. h). Feminisme Feminisme sebagai suatu pemikiran dan gerakan lahir di sekitar abad ke-18, tepatnya setelah Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Perancis (1792). Pemikiran ini lahir karena didorong oleh realitas di masyarakat, di mana posisi perempuan pada masa-masa tersebut kurang beruntung dibandingkan dengan posisi laki-laki. Pada masa ini, perempuan (baik dari kelas menengah – atas ataupun kelas bawah) tidak memiliki hak-hak seperti 1) hak untuk mendapat pendidikan, 2) hak untuk memilih dan dipilih (hak politik), 3) hak untuk memasuki lapangan pekerjaan di masyarakat, khususnya pada perempuan dari kelas menengah–atas, 4) hak atas harta milik, akibatnya perempuan yang menikah tidak memiliki harta sendiri yang sah dan segala harta yang diperolehnya secara legal menjadi milik suaminya. Sebagai akibat dari tiadanya hak-hak tersebut, maka perempuan tidak dapat masuk ke perguruan tinggi, parlemen, kantor-kantor dan tidak memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki di hadapan hukum. Kondisi seperti ini pada akhirnya menimbulkan kesadaran akan ketidaksetaraan hak-hak perempuan dengan hak-hak laki-laki dan kemudian mendorong adanya pemikiran serta gerakan untuk menuntut hak-hak perempuan. Gerakan feminisme mula-mula berlangsung di Amerika Serikat yang kemudian menyebar ke Perancis dan Inggris. Gerakan ini dimotori oleh perempuan kelas menengah-atas dengan tuntutannya yang terkenal yaitu kesetaraan hak dengan laki-laki di dunia kerja, lapangan pendidikan dan hak untuk memilih dan dipilih. Salah satu tokoh pemikir yang berpengaruh dan berperan dalam mendorong kesadaran akan nasib perempuan pada saat itu adalah Mary Wallstonecraft dari Inggris. Pada tahun 1792, ia menerbitkan buku Vindication of the Rights of Woman. Lima puluh tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1848, pemikiran-pemikiran Wallstonecraft dimuat dalam konvensi hak-hak kaum perempuan yang diadakan di Seneca Falls, AS. Dalam sejarah gerakan terdapat satu gerakan perempuan yang dilandasi oleh gagasan sosialis dengan tokoh pemikir seperti Clara Zetkin (1857-1933) dan Charlotte Perkin Gilman ( 1860-1935). Kedua tokoh ini memandang bahwa tuntutan-tuntutan feminisme sebenarnya bukanlah kesetaraan hak dengan laki-laki semata tetapi juga meliputi perubahan secara total terhadap tatanan masyarakat yang penuh dengan ketidak adilan. Dengan demikian, ideologi feminisme yang bercorak sosialis mengarah pada penciptaan Dunia Baru yang berkeadilan dan tanpa penindasan. Pada abad ke-21 ini, perempuan telah menikmati hasil perjuangan gerakan feminisme. Pada saat ini tidak banyak orang yang masih mempertentangkan hak-hak perempuan untuk memperoleh pendidikan, mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, mendapatkan pekerjaan di masyarakat ataupun dalam hak-hak politik. Namun demikian, bukan berarti kelompok perempuan telah terbebas dari diskriminasi sama sekali, seperti yang terjadi di Indonesia misalnya, gerakan perempuan masih harus berjuang untuk mendukung pembuatan undang-undang perlindungan. Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi perempuan dari dampak pekerjaan yang merugikan seperti kecelakaan kerja, upah rendah dan jam kerja yang panjang. Adapun peraturan-peraturan lain yang diperjuangkan meliputi; penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan terhadap pekerja rumah tangga anak (untuk anak perempuan usia dibawah 15 tahun), perlindungan terhadap perdagangan perempuan dan anak (trafiking), perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dilacurkan (PYLA / AYLA) dan korban-korban pemerkosaan. i). Ekologisme Semenjak berakhirnya Perang Dingin antara Blok Barat dan Timur di akhir tahun 1990-an, isu-isu global didominasi oleh isu-isu tentang globalisasi, ledakan populasi, kemisikinan di Dunia Ketiga dan lingkungan hidup. Sebagai isu global, masalah lingkungan hidup merupakan salah satu yang terpenting. Hal ini dapat dilihat dari diadakannya Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) tentang lingkungan dan pembangunan pada tahun 1992 di Rio de Jeneiro. KTT ini dihadiri 100 kepala negara, 172 perwakilan resmi negara, 14 ribu organisasi non pemerintah dan diliput oleh lebih dari 8000 wartawan dari seluruh dunia. Beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam KTT ini adalah konvensi tentang lingkungan dan pembangunan, konvensi perubahan iklim dan konvensi tentang keanekaragaman hayati. Kesepakatan-kesepakatan ini tentu saja memberi harapan bagi penyelamatan dan kehidupan lingkungan. Namun yang menarik untuk dicermati adalah apa yang dicapai melalui KTT tersebut merupakan hasil perjuangan dan pemikiran yang tak kenal lelah dari semua pihak yang sangat peduli terhadap kelestarian lingkungan. Untuk mendalami masalah lingkungan ini maka ditampilkan satu ideologi yaitu ekologisme atau ekologi politik. Di sini perlu dibedakan terlebih dahulu antara ekologisme dan environmentalisme. Keduanya peduli terhadap lingkungan hidup namun perbedaannya terletak pada cara pandang. Kelompok environmentalis bertindak berdasarkan gejala kerusakan lingkungan, sementara kaum ekolog lebih menekankan pada keterkaitan faktor-faktor ekonomi dan politik dengan degradasi lingkungan sehingga menimbulkan keyakinan bahwa kerusakan alam bisa diperbaiki melalui kerjasama dengan para industrialis. Sebaliknya, kelompok environmentalis berpandangan untuk membongkar jalinan ekonomi politik tersebut. Dalam kehidupan aktual, publik sebenarnya tidak terlalu membedakan keduanya dan bahkan menyamakan politik hijau (green politic) dengan ekologisme. Hal ini terjadi karena publik terbiasa melihat gerakan kelompok hijau sebagai kelompok penekan di tingkat internasional seperti Greenpeace dan Friends of Earth. Sebagai sebuah ideologi politik kontemporer, ekologisme merupakan reaksi terhadap proses industrialisasi yang cenderung memperluas produksi dan konsumsi tanpa mempedulikan keterbatasan bumi. Cepat atau lambat, proses produksi akan menghabiskan sumber daya alam melampaui kemampuan bumi untuk menyerap pembuangan zat-zat beracun, bila hal ini dibiarkan maka kualitas hidup manusia akan semakin memburuk. Pada masa modern ini, masyarakat industri di negara maju dan kemudian diikuti oleh negara-negara berkembang berlomba untuk mempercepat produksi dan meningkatkan konsumsi demi tercapainya kemakmuran. Dampak dari segala proses ini adalah pengurasan isi bumi (penggunaan energi fosil seperti batubara, minyak dan gas) dan penciptaan polusi yang tak terkendali (sebagai akibat limbah gas seperti karbon dioksida dan metana), Fritz Schumacher dalam The Small is Beautifulmemperlihatkan bawha industri modern dengan segala kecanggihan intelektualnya telah menghabiskan unsur-unsur yang paling dasar di mana industri dibangun. Industrialisasi pula yang membentuk cara berpikir manusia yang bertumpu pada “modal”. Modal dipandang sebagai sesuatu yang diciptakan manusia dan dapat dihabiskan atau diinvestasikan. Dari sudut pandang ekolog maupun environmentalis, bumi dan sumberdayanya tidak dapat diperbaharui, keduanya merupakan modal yang tidak diciptakan manusia dan tentu saja tidak dapat ditingkatkan. Jadi, ekologisme di sini bertujuan untuk membangun kepedulian terhadap hubungan antara manusia dengan lingkungan serta antara manusia dengan dirinya sendiri. Hasil gerakan lingkungan hidup baik dari kelompok environmentalis maupun ekolog telah membuahkan kesadaran global akan masalah-masalah lingkungan hidup seperti pemanasan global. Gerakan-gerakan tersebut juga berhasil mendorong pengurangan atau penghentian penebangan hutan yang tujuannya 1) menghindari kelangkaan bahan genetika bagi pengembangan obat-obat baru, 2) menyerap karbon dioksida, 3) membantu mengurangi pemanasan global, 4) mencegah erosi, 5) melidungi suku-suku pribumi dari kehancuran lingkungannya dan 6) menjadi wahana kontemplasi terhadap keindahan yang ditumpulkan oleh industrialisasi. Secara formal, keberhasilan gerakan ekologisme juga dapat dilihat dari penerapan berbagai kebijakan tentang lingkungan di negara-negara maju. Bahkan di tingkat internasional telah diadakan KTT Bumi yang kemudian melahirkan penandatanganan kovensi perubahan iklim di PBB (United Nation Framework Convention on Climate Change) pada 9 Mei 1992. 5.5 IDEOLOGI-IDEOLOGI DARI ASIA Secara historis, berbagai ideologi politik yang dideskripsikan di atas, merupakan ideologi-ideologi yang lahir dan berkembang di Barat. Liberalisme misalnya, merupakan reaksi kritis terhadap absolutisme yang tumbuh subur dalam masyarakat feudal-klerikal dan bentuk monarki absolut di Eropa. Jawaban liberalisme atas absolutisme tersebut adalah dengan mengajukan ide-ide jaminan hukum atas hak-hak dan kebebasan individu, serta kesetaraan sosial.[9] Berikutnya, sosialisme dan marxisme merupakan reaksi kritis terhadap liberalisme dan kapitalisme. Sungguhpun ideologi-ideologi tersebut lahir dalam kultur masyarakat Barat, tidaklah berarti bangsa-bangsa lain seperti Asia, Afrika maupun Amerika Latin tidak pernah mengembangkan ideologi masing-masing, ketiga kawasan ini sebenarya telah banyak melahirkan ideologi-ideologi politik, sebagai contoh sosialisme Arab dicetuskan oleh Gamal Abdel Nasser dari Mesir, Maoisme digagas oleh Mao Tse Tung dari China, Ujamaa, dirumuskan oleh Julius Nyerere dari Afrika, serta ide-ide tentang hak milik dan masyarakat komunitarian dikumandangkan oleh Jaimee Castillo dari Amerika Latin. Terbentuknya ideologi-ideologi politik di ketiga kawasan tersebut merupakan reaksi kritis terhadap ideologi kapitalisme, kolonialisme dan imperialisme Barat, sehingga unsur-unsur dalam ideologi-ideologi bangsa Asia, Afrika dan Amerika Latin ini sarat dengan ide-ide nasionalisme, antikolonialisme dan sangat menekankan ide keadilan sosial.[10] Untuk mengenal dan memahami ideologi dari ketiga kawasan, di sini ditampilkan dua ideologi dari Asia untuk mewakili yakni Hind Swaraj (Indian HomeRule) yang digagas Mahatma Gandhi dan Pancasila dari Indonesia. a). Hind Swaraj Hind Swaraj (berasal dari kata Hind yang berarti bangsa India dan Swaraj yang berarti pemerintahan sendiri), adalah ideologi yang digagas oleh Mohandas Karamchand Gandhi (1869-1948). Ia dikenal sebagai Bapak dan Guru bangsa India yang wafat karena ditembak pada tahun 1948. Sebagai sebuah ideologi, Hind Swaraj terdiri dari beberapa ide dasar yaitu nasionalisme humanistis,sarvodaya (kesejahteraan sosial), ekonomi khadi serta pemerintahan yang demokratis. Nasionalisme humanistis Gandhi bertumpu pada ajaran ahimsa (prinsip menghormati kehidupan, dalam arti khusus adalah tidak melakukan tindakan kekerasan apalagi pembunuhan) dan satyagraha(prinsip kekuatan jiwa, cinta akan kebenaran. Dalam bahasa Inggris sering dipadankan denganpassive resistance, non-violence atau perlawanan tanpa kekerasan/pasif). Dengan kedua prinsip tersebut, gerakan kemerdekaan India di bawah Gandhi memiliki ciri-ciri seperti tidak melakukan tindakan kekerasan tapi lebih memilih aksi-aksi semacam boikot dan mengedepankan peralihan kekuasan secara damai melalui negosiasi dan gentlemen agreement. Sarvodaya (kesejahteraan untuk semua). Hind Swaraj juga meliputi ide tentang tatanan sosial-ekonomi yang ideal yakni kesejahteraan dan kesetaraan sosial bagi bangsa India. Ide tentang kesetaraan diangkat mengingat India masih menganut sistem kasta, di mana kaum Pariah atau kaumHarijan (kelompok yang terpinggirkan) perlu diangkat, baik secara sosial maupun ekonomi agar di dalam India yang merdeka, kelompok ini juga memiliki tempat dan kekuatan. Ide tentang ekonomi khadi. Khadi adalah kain tenun yang ditenun dengan charkha (alat tenun yang dijalankan oleh tenaga manusia). Bagi Gandhi, kedua alat ini merupakan simbol sekaligus sarana untuk yang mendukung sarvodaya, keduanya merupakan alat sederhana namun dapat menjadi tumpuan jutaan rakyat miskin untuk memproduksi kain sendiri, hingga lepas dari ketergantungan kain impor dari Inggris. Ekonomi khadi dengan demikian merupakan simbol kemandirian ekonomi dari ketergantungan impor dan simbol kebebasan dari eksploitasi sistem industri pabrik yang diyakini Gandhi dapat menimbulkan pengangguran di desa-desa. Ide Ramrajya (negara yang demokratis) dan Gram Swaraj (pemerintahan lokal berbasis desa), merupakan dua ide Gandhi tentang negara dan kedaulatan negara yang dicirikan oleh desentralisasi kekuasaan. Bentuk-bentuk pemerintahan semacam ini diyakini Gandhi dapat mewujudkan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya, serta dapat memberi ruang bagi semua bantuk aliran atau pemikiran individu (Peorbasari, 2007:183-189) Dalam konstitusi India, tidak semua ide-ide dasar Gandhi termaktub di dalamnya, sebagai contoh ide tentang ekonomi khadi sulit diadopsi, namun sebagai suatu jiwa atau semangat kemandirian ekonomi, ide tersebut tetap hidup dalam kalbu bangsa India. b). Pancasila Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang dikumandangkan pertama kali oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, yakni pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada awal pidato dalam sidang tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, jiwa dan hasrat yang mendalam. Sementara di bagian lain, Soekarno juga menyebut dasar negara sebagai weltanschauung.[11] Weltanschauung menurut Soekarno adalah dasar yang mempersatukan seluruh perjuangan bangsa karena ia merupakan cita-cita dan tujuan bersama, yaitu melawan imperialisme bangsa asing dan mencapai kemerdekaan. Dan perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa.[12] Sesuai dengan rumusan ini, maka sejak pertama kali dikumandangkan, Pancasila diartikan sebagai ideologi (dalam artiweltanschauung), yang mencerminkan identitas, kepribadian bangsa sekaligus merupakan alat pemersatu seluruh bangsa untuk mencapai tujuan perjuangan kemerdekaan. Tujuan kemerdekaan tersebut seperti tertuang dalam Pembukaan UUD’45 adalah sebagai berikut : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dunia dan keadilan sosial. Pancasila, secara etimologis berasal dari dua kata yaitu Panca yang berarti lima dan Sila berarti dasar. Pancasila dari akar kata berarti lima dasar, tepatnya adalah dasar bagi negara Indonesia yang merdeka. Semenjak dikumandangkan pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami beberapakali perubahan urutan sila maupun kata. Dalam rumusan Soekarno sebagai berikut: 1) Kebangsaan Indonesia, 2) Internasionalisme atau peri kemanusiaan, 3) Mufakat atau demokrasi, 4) Kesejahteraan sosial dan 5) Indonesia merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau prinsip Ketuhanan. Berikut dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, terdapat perubahan kata dalam Pancasila sebagai berikut , 1) Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perubahan berikutnya terlihat dalam Mukaddimah UUD RIS tahun 1950, di mana kata-kata dalam Pancasila adalah 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Peri kemanusiaan, 3) Kebangsaan, 4) Kerakyatan dan 5) Keadilan sosial. Adapun urutan dan kata-kata dalam Pancasila yang digunakan saat ini adalah seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD’45 yakni 1) Ketuhanan yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penempatan sila Ketuhanan yang Maha Esa pada sila pertama dimaksudkan agar tidak hanya menjadi dasar untuk saling menghormati antar agama, melainkan juga menjadi dasar yang kuat untuk memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan. Dengan penempatan sila Ketuhanan di bagian atas dimaksudkan agar negara dan pemerintah mendapat dasar moral.[13] Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan kelanjutan dari praktek hidup dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua sila ini bercorak universal, tidak terikat oleh batas negara maupun bangsa. Dengan sila kedua, maka dalam perundang-undangan, hak dan kewajiban warga negara diberi tempat seperti dengan adanya jaminan hak hidup dan hak atas keselamatan seseorang. Dalam sila Persatuan Indonesia, terkandung pengertian bahwa bangsa Indonesia adalah satu, tak terpecah belah dan hal ini diperkuat dengan lambang kesatuan Bhinneka Tunggal Ika. Indonesia merupakan kesatuan di tengah luasnya wilayah dan keragaman suku bangsa, adat, bahasa daerah, agama dan bahasa. Hanya dengan dasar persatuan ini bangsa dan negara tetap utuh dan bila persatuan ini terpecah belah, Indonesia pun runtuh. Oleh sebab itu, persatuan Indonesia merupakan syarat hidup bangsa dan negara Indonesia. Sila berikutnya, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, menunjukan bahwa kerakyatan yang dianut oleh bangsa Indonesia bukanlah kerakyatan yang mencari suara terbanyak tapi dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dengan sila Ketuhanan dan Kemanusiaan yang adil dan beradab, maka kerakyatan harus berpijak pada kebenaran, keadilan, kebaikan dan kejujuran. Dasar moral ini akan memelihara dasar kerakyatan dari bujukan korupsi dan anarki yang senantiasa mengancam demokrasi. Sila kerakyatan ini juga terkait erat dengan sila kelima, Keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan ini, maka demokrasi yang tepat bukanlah demokrasi liberal ataupun yang bercorak totaliter. Sila kerakyatan dan keadilan sosial diharapkan mampu mewujudkan demokrasi dan keadilan di bidang ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Terakhir, sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini merupakan salah satu tujuan negara yakni mencapai Indonesia yang adil dan makmur, untuk itu menjadi jiwa bagi pasal-pasal dalam UUD’45, seperti dalam pasal 27 disebutkan bahwa warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, Pancasila dapat diterima sebagai ideologi nasional karena sifatnya yang menyatukan berbagai kelompok masyarakat, memberi arah dan pedoman tingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi prosedur penyelesaian konflik (Surbakti, 1992, 48). 5.6 HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM BERIDEOLOGI PANCASILA Dalam masyarakat majemuk seperti di Indonesia, terdapat potensi konflik yang besar mengingat adanya berbagai nilai-nilai yang dianut oleh berbagai kelompok masyarakat, dan hal ini dapat pula bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Untuk itu perlu diketengahkan di sini hambatan dan tantangan, baik itu dari negara sendiri maupun dari luar negeri. 1). Hambatan Hambatan muncul karena adanya perbedaan aliran pemikiran, misalnya: a). Paham individualistis. Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak semua individu dalam masyarakat (kontrak sosial). Di sini kepentingan harkat dan martabat manusia dijunjung tinggi. Hak kebebasan individu hanya dibatasi oleh hak yang sama yang dimiliki individu lain, bukan oleh kepentingan masyarakat. b). Paham golongan (Class Theory). Negara adalah suatu susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Paham ini berhubungan dengan paham materialisme sejarah (suatu ajaran yang bertitik tolak pada hubungan hubungan produksi dan kepemilikan sarana produksi serta berakibat pada munculnya dua kelas yang bertentangan, kelas buruh dan kelas majikan dan semuanya itu terjadi dan berada dalam sejarah kehidupan manusia) . 2). Perbedaan Kepentingan. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa penafsiran Pancasila secara subjektif dan kepentingan sendiri sama dengan membuat kabur Pancasila dan menjadi tidak bermakna. Perbedaan kepentingan ini dapat disebabkan karena adanya perbedaan pola pikir masing masing kekuatan politik, golongan atau kelompok dalam masyarakat. 3). Bentuk-Bentuk Ancaman a). Isu (penyebaran berita bohong dan fitnah atau desas desus dengan tujuan tertentu). b) Gejala gejala/kecenderungan (antara lain: pola hidup konsumtif, sikap mental individualistis, pemaksaan kehendak, kemalasan, penurunan disiplin, menurunnya keteladanan, sikap acuh tak acuh, penyalahgunaan wewenang dan lain lain). Dengan runtuhnya komunisme, ada kecenderungan pendapat yang membenarkan paham kapitalisme di Indonesia. c). Perbuatan, tindakan dan tingkah laku yang mengganggu (tindak kekerasan dan melanggar hukum). d). Subversi (sabotase, spionisme, dan lain lain). 4). Tantangan a). Tantangan dari dalam negeri antara lain: (1). Tantangan dari disintegrasi: adanya perpecahan perpecahan yang disebabkan tidak puasnya sikap daerah menimbulkan permasalahan permasalahan yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan NKRI, antara lain: lepasnya Timor Timur pada tahun 1999, adanya gerakan pengacau keamanan di Papua. (2). Permesta dan pemberontakan pemberontakan lainnya sejak jaman Rovolusi. (3). Tantangan dari masalah agama: adanya usaha usaha yang timbul karena keinginan untuk mengganti Pancasila dengan simbol simbol keagamaan. antara lain: Gerakan Aceh Merdeka, Gerakan Republik Maluku Selatan Pemberontakan DI/TlI dan lain lain. (4). Tantangan dari masalah SARA: adanya perpecahan yang mengatas namakan SARA menyebabkan beberapa peristiwa yang dapat menghancurkan Pancasila antara lain: Peristiwa Poso, Peristiwa Tanjung Periok, Peristiwa Sambas, Peristiwa Mei1998 dan masih banyak lagi. b). Tantangan dari luar negeri, antara lain: (1). Adanya tantangan dari ideologi lain yang ingin rnengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain, misalnya ideologi Komunisme dalam peristiwa PKI Madiun dan Pemberontakan G 30 S/PKl. Atau ideologi Liberal dalam Peristiwa Ratu Adil dan Pembantaian di Sulawesi oleh Westerling. (2). Adanya intervensi dari negara lain untuk menghancurkan NKRI contohnya privatisasi BUMN atau campur tangan Amerika dalam penanganan hukum dan keamanan di Indonesia. Oleh karena itu Pancasila bagaimana pun juga akan berusaha untuk tetap mempertahankan diri dari segala macam tantangan tersebut demi kelangsungan negara Indonesia. 5.7 REFLEKSI KRITIS TERHADAP IDEOLOGI Dari bahasan-bahasan tentang ideologi, baik itu pengertian, bentuk-bentuk maupun macam-macam ideologi kita dapat memahami bahwa ideologi dapat ditinjau dari pelbagai sudut. Ideologi dapat menjadi sistem pemikiran yang terbuka dan tertutup, ideologi dapat dimengerti sebagai ilusi, dan beroritntasi pada kekuasaan di mana dalam bentuk ini, ideologi bersifat menindas. Namun di sisi lain, ideologi juga dapat menjadi world view, pandangan hidup. Bertolak dari seluruh pengertian tersebut, maka diperlukan upaya kritis tepatnya refleksi kritis terhadap ideologi mengingat adanya satu ciri penting yang melekat pada ideologi, yakni sifatnya yang futuristik (berisi cita-cita tentang tatanan masyarakat yang baik di masa depan dan merupakan acuan untuk melakukan perubahan politik). Ideologi berfungsi memberikan harapan akan dunia baru yang lebih baik dari keadan masa lampau yang kurang ideal, serta memberikan langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan yang ideal tersebut, maka ideologi sangat menarik baik rakyat, baik secara rasional maupun emosional. Sering ada kecenderungan ideologi dikeramatkan, dimitoskan sebagai yang mampu membawa keselamatan bagi bangsa seluruh umat manusia. Dengan demikian, ideologi diterima sebagai ajaran suci yang tidak bisa dibantah, tertutup bagi ide dan realitas baru, sehingga menjadi steril, kaku dan tidak berkembang. Pengaruh ideologi yang sedemikian besar terhadap masyarakat, sebagai eksesnya bisa terjadi manusia dikorbankan untuk ideologi, dan bukan ideologi untuk manusia. Dan karena ideologi menyangkut masalah strategi bernegara, tidak jarang kelompok-kelompok masyarakat mengunakan ideologi sebagai alat untuk mempertahankan dan memperoleh kepentingan diri secara sepihak dengan merugikan pihak-pihak lainnya. Mengatasnamakan serta memperalat ideologi untuk mempertahankan dan memperoleh kepentingan diri secara sepihak itu akan berakibat terjadinya suatu ” pengkhianatan” terhadap ilmu dan kebenaran. Misalnya dalam ilmu sejarah seringkali terjadi ”penggelapan” kebenaran fakta historis, bahkan sering pula pemutarbalikan kenyataan demi kepentingan pihak tertentu dalam membenarkan ideologinya. ( Paulus Wahana, 1993 : 81-84 ) Terkait dengan Pancasila, dapat dilihat bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Sisi futuristik yang melekat pada Pancasila sebagai ideologi ini di satu pihak dapat membawa orang pada harapan yang kurang realistik. Oleh karenanya perlu untuk selalu berdialog dengan kenyataan yang ada. Dalam hal ini ilmu pengetahuan dapat berperan. Di pihak lain, sifat futuristik dari ideologi mengimplikasikan bahwa kenyataan yang ada ( sistem ekonomi, politik, budaya ) tidak dapat dipandang sebagai perwujudan yang telah tuntas dari ideologi, dalam hal ini ideologi Pancasila. Apabila sistem yang ada telah dianggap perwujudan yang tuntas, maka fungsi ideologi hanya menjadi legitimasi atau pembenaran saja dari status quo. Padahal ideologi harus mampu berfungsi menyoroti kenyataan yang ada dan berfungsi kritis terhadap perwujudannya yang selalu belum sempurna. Dengan kata lain ideologi Pancasila dapat menjadi titik referensi bagi kritik sosial (Sastrapratedja, 1993: 143-144). ________________________________________ [1] Bandingkan dengan Marx yang menyatakan bahwa kaum proletar merupakan satu-satunya kelas yang tidak membutuhkan ilusi dalam ideologi karena tujuan kelas ini adalah masyarakat tanpa kelas sehingga ideologi tidak akan dibutuhkan lagi dan Marx juga tidak pernah menyebut sosialismenya sebagai ideologi. [2] Raymond Geuss (dalam Eagleton, 1991: 43) memilah definisi ideologi menjadi tiga jenis yakni a) deskriptif atau dalam arti antropologis, b) definisi peyoratif atau negatif, definisi model ini menghasilkan pengertian ideologi sebagai ide-ide yang melegitimasi kekuasan, suatu ilusi atau kepalsuan dan c) definisi positif. [3] Lihat deskripsi Heywood tentang ciri-ciri ideologi [4] Banyak definisi yang dapat diajukan untuk memahami paradigma, Guba (1990:18) mendefinisikan sebagai sistem-sistem keyakinan yang menjadi titik tolak untuk menentukan apa penelitian itu serta bagaimana pelaksanaannya. Masterman (dalam Lakatos dan Musgrave, 1989: 66) mengatakan bahwa paradigma adalah seperangkat kebiasaan-kebiasaan ilmiah. Suatu pemecahan masalah akan dihasilkan bila kebiasaan tersebut ditaati. Thomas Kuhn, filsuf yang memperkenalkan term paradigma, mendefinisikannya lebih ke aspek sosiologis, dan bercorak prateori. Ia mendeskripsikan paradigma sebagai suatu capaian ilmiah, suatu “wilayah” yang menuntut komitmen profesional. Namun yang menarik dari pendapat Kuhn adalah bahwa kedudukan paradigma telah ada sebelum pembentukan teori, sudut pandang ataupun hukum. Ia menggunakan term paradigma ketimbang teori untuk mendenotasikan apa yang ditolak dan digantikan dalam revolusi ilmu pengetahuan (Lakatos dan Musgrave, 1989 : 2). Sedangkan ilmuwan lain menggunakan term teori. [5] Ideologi dikatakan mirip namun tidak identik dengan filsafat politik kerena dalam ideologi tidak dijumpai konsistensi dan koherensi internal sebagaimana layaknya dalam filsafat politik. [6] Dalam pengertian Andrain, nilai sakral adalah nilai yang bertumpu pada keyakinan-keyakinan sakral yaitu suatu komitmen pada tujuan akhir yang berada di luar realitas empiris. Konsep ini oleh Andrain juga digunakan untuk merujuk pada sistem politik modern yang mengklaim diri bercorak sekular (memisahkan kehidupan politik dari kehidupan agama). Namun demikian, dalam sistem modern tersebut, nilai-nilai seperti profit (dalam kapitalisme), sosialisme-Marx, dan rasionalisme dihayati sebagaimana halnya agama serta diyakini sebagai sumber kebenaran. Nilai-nilai tersebut digunakan sebagai acuan untuk menetapkan masyarakat yang ideal serta menuntut kesetiaan masyarakat. [7] Disini terdapat ide nasionalisme dalam bentuk yang radikal yaitu chauvinisme. [8] Sebagai catatan, di dunia ini belum pernah ada satu negara pun yang berhasil mengintegrasikan seluruh aspek bangsa secara total, bahkan Hitler dan Stalin pun (pemimpin Rusia) tidak pernah berhasil mengontrol pikiran dan tingkah laku warga negaranya secara total. [9] Bahasan tentang perkembangan ideologi ini dapat dibaca lebih lanjut dalam tulisan Fransisco Budi Hardiman, dalam Pengantar untuk Ideologi-Ideologi Politik Kontemporer oleh Roger Eatwell dan Anthony Wright (ed) (Bekasi; Mediator, 2001), x [10] Jepang yang tidak pernah dijajah, tentunya mengembangkan ideologi yang tidak memiliki unsur-unsur umum yang dimiliki ideologi bangsa-bangsa Asia yang pernah berada di bawah kolonialisme. [11] Weltanschauung atau world view pada umumnya terdiri dari sejumlah nilai (konsep tentang apa yang dicita-citakan), merupakan pandangan hidup, kerangka pemikiran yang memberikan suatu konsep tentang realitas yang terintegrasi. Lihat juga pengertian Karl Mannheim tentangWeltanschauung dalam subbab VI.1. Pengertian Ideologi. [12] Isi pidato selengkapnya lihat pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI),” (Jakarta, 1992 : 22-61) [13] Uraian dan penjelasan sila-sila dalam Pancasila ini secara lengkap dapat dibaca dalam Panitia Lima “Uraian Pancasila” (Jakarta, 1975). Panitia Lima terdiri dari Mohammad Hatta, Ahmad Soebadrjo, A.A. Maramis, Sunario dan A.G. Pringgodigdo. IDENTITAS NASIONAL April 2, 2013 • by octatantyasaputra • in Uncategorized • Leave a comment 1. 1. Pengertian Identitas Nasional - Identity : ciri-ciri, tanda atau jati diri - Term antropologi : identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi, golongan sendiri, kelompok sendiri, atau negara sendiri. Nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok- kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik, seperti keinginan,cita-cita dan tujuan. Jadi adapun pengertian identitas sendiri adalah ciri-ciri, tanda-tanda, jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang bisa membedakannya. Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai Budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya. Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan bdari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 1. 2. Hakikat Identitas Nasional Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normative diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukakan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinyaadalahidentitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Hakikat identitas nasional indonesia adalah pancasila yg diaktualisasikan dalam bergagai kehidupan dan berbangsa. AKTUALISASI ini untuk menegakkan pancasila dan uud 45 sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan uud 45 terutama alinea ke 4 Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu : “Pemerintah memajukan Kebudayan Nasional Indonesia “ yang diberi penjelasan : ” Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan- bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “. Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32 1. Negara memajukan kebudayan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharra dan mengembangkan nilai-nilai budaya. 2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952. 1. 3. Unsur – Unsur Pembentuk Identitas Nasional Pada hakikatnya, Identitas Nasional memiliki empat unsur: 1. Suku Bangsa: golongan social yang khusus yang bersifat askriftif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa, kuran lebih 360 suku. 2. Agama: bangsa indonessia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Agama – agama yang berkembang di Indonesia antara lain agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi Negara Indonesia namun sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi telah dihapuskan. 3. Kebudayaan: merupakan pengetahuan manusia sebagai makhlu sosial yang berisikan perangkat – perangkat atau model – model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung – pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai pedoman untuk bertindak dalam bentuk kelakuan dan benda – benda kebudayaan. 4. Bahasa: merupakan usur komunikasi yang dibentuk atas unsur – unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Menurut Syarbani dan Wahid dalam bukunya yang berjudul Membangun Karakter dan Kepribadian melalui Pendidikan Kewarganegaraan, keempat unsur Identitas Nasional tersebut diatas dapat dirumuskan kembali menjadi 3 bagian: 1. Identitas Fundamental: berupa Pancasila yang menrupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara. 2. Indetitas Instrumental: berupa UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, dan Lagu Kebangsaan. 3. Indetitas Alamiah: meliputi Kepulauan (archipelago) dan Pluralisme dalam suku, bahasa, budaya dan kepercaraan (agama). 1. 4. Perwujudan Identitas Nasional Sejarah Jati Diri Bangsa Indonesia 1. Masa Kejayaan Nusantara (sebelum masa pergerakan nasional) 1293-1478 Sriwijaya @ Berhasil menguasai wilayah Indonesia @ Masa dimulainya pelatakan dasar-dasar kebudayaan dan peradaban manusia Majapahit @ Patih Gajah Mada “Tan Mukti Palapa lamung durung Purna Hmusthi Nuswantara” → Tidak akan makan buah palapa sebelum dapat mempersatukan Nusantara → Tidak akan menikah sebelum berhasil “Indonesia Merdeka” 1. Perlawanan Patiunus dalam Perjuangan menentang penjajahan 1512-1513 2. Perang Aceh dalam perjuangan menentang perjuangan 1873-1907 3. Budi Oetomo Berbasis Sub Kultur Jawa 1908,pergerakan dan kebangkitan Nasional yang menumbuhkan jiwa kebangsaan (Nasional dan Patriotisme) 4. Sumpah Pemuda 1928, yang isinya : • Bertanah air satu, Tanah Air Indonesia • Berbangsa satu, Bangsa Indonesia • Berbahasa satu, Bahasa Indonesia Sumpah Pemuda ini menumbuhkan jiwa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia tetap berkeyakinan bahwa semangat Sumpah Pemuda tersebut tetap significan dan relevan hingga waktu sekarang dan yang akan datang. 1. Pada masa Proklamasi 17-8-1945, yang merupakan : • Titik kulminasi perjuangan Bangsa Indonesia • Untuk membebaskan diri dari cengkraman penjajah • Menjadi momen kemerdekaan • The Declaration of Indonesian • Independence ke seluruh dunia Hal ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah mempunyai jiwa dan semangat kejuangan, cinta tanah air, patriotisme, nasionalisme,persatun dan kesatuan, pantang mundur, pantang menyerah, merdeka atau mati, gotong royong, rela berkorban, sebagai wujud jati diri bangsa Indonesia. 1. Manusia Indonesia yang di pengaruhi lingkungan fisik dan demografis,serta system nilai yang diwarisi dari zaman ke zaman. 2. Pengaruh kebudayaan Hindu dan Budha,di lanjutkan dengan kebudayaan Islam dan Barat,saling berinteraksi dengan nilia-nilai local. Pergulatan nilai itu membentuk karakter manusia Indonesia yang bergerak dinamik. 1. 5. Penyimpangan Identitas Nasional v Geografis : 1. Kurangnya kekuatan maritime yang memadai 2. Pertahanan laut dan udara masih belum di kembangkan dengan optimal. Akibatnya wilayah yang jauh di pinggir perbatasan merasa di perhatikan dan dijaga dari kemungkinan datangnya ancaman luar 3. Kebanyakan daerah perbatasan mengalami kelambanan dalam pembangunan infrakstruktural transportasi dan komunikasi sehingga mereka kurang berinteraksi dengan wilayah lin di tanah air,bahkan mereka lebih dekat dengan negara tetangga. 4. Kondisi geografis yang senjang juga terlihat mencolok antara wilayah pedesaan dengan wilayah perkotaan. Warga pedesaan merasa tertinggal dan tidak di perhatikan di bandingkan dengan warga di perkotaan. Muncul berbagai masalah social akibat ketimpangan pembangunan anatar daerah, dan proses urbanisasi yang tak berencana. v Demografis : 1. Terjadinya kesenjangan antara generasi tua dengan generasi muda dalam memandang persoalan bangsa dan menghadapi tantangan hidup. v Social dan Budaya : 1. Perasaan senasib-sepenanggungan semakin mencair 2. Kristalisasi nilai kebangsaan mengalami keretakan di sana-sini 3. Banyaknya pejabat yang menuntut hak-hak istimewa bagi kepentingan pribadinya, meskipun hak-hak dasar rakyat pada umumnya belum terpenuhi. Sikap itu pada gilirannya membuahkan tragedi pemerintahan yang lamban di tengah desakan kepentingan umum akibat bencana yang terjadi dimana-mana dan kondisi social ekonomi yang diterpa krisis dari waktu ke waktu 4. Lemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman Gejala tersebut dapat di lihat dari menguatnya orientasi dalam kelompok, etnik, dan agama yang berpotensi menimbulkan konflik social dan bahkan disintegrasi bangsa. Masalah ini juga semakin serius akibat dari makin terbatasnya ruang public yang dapat diakses dan dikelola bersama masyarakat yang multikultur untuk penyaluran aspirasi. Dewasa ini muncul kecenderungan pengalihan ruang publik ke ruang privat karena desakan ekonomi. 1. Kurangnya kemampuan bangsa dalam mengelola kekayaan budaya yang kasat mata (tangible) dan yang yang tidak kasat mata (intangible). Dalam era otonomi daerah, pengelolaan kekayaan budaya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kualitas pengelolaan yang rendah tidak hanya disebabkan oleh kapasitas fiskal, namun juga pemahaman, apresiasi, kesadaran, dan komitmen pemerintah daerah terhadap kekayaan budaya. Pengelolaan kekayaan budaya ini juga masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Sementara itu, apresiasi dan kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk dalam negeri masih rendah, antara lain karena keterbatasan informasi. 2. Terjadinya krisis jati diri (identitas) nasional. Nilai – nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, dan keramahtamahan sosial yang pernah di anggap sebagai kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa indonesia, makin pudar bersamaan dengan menguatnya nilai – nilai materialisme. Demikian pula kebanggaan atas jati diri bangsa seperti penggunaan bahasa indonesia secara baik dan benar, semakin terkikis oleh nilai – nilai yang dianggap lebih superior. Identitas nasional meluntur oleh cepatnya penyerapan budaya global yang negatif, serta tidak mampunya bangsa indonesia mengadopsi budaya global yang lebih relevan bagi upaya pembangunan bangsa dan karakter bangsa (nation and character building). 1. 6. Keterkaitan Globalisasi terhadap Identitas Nasional Era Globalisasi merupakan era yang penuh dengan kemajuan dan persaingan, sedangkan Identitas Nasional sebuah bangsa merupakan hal yang sangat diperlukan untuk memperkenalkan sebuah bangsa atau Negara dimata dunia. Dengan adanya Globalisasi, identitas sebuah bangsa dan Negara dapat mudah dikenalkan dimata internasional atau juga identitas tersebut mudah tenggelam karena terpengaruh oleh bangsa dan Negara lain. Perlu kita sadari, bangsa Indonesia yang kita cintai ini sedang mengalami krisis identitas nasional yang sangat membahayakan bagi nilai – nilai dasar Identitas bangsa Indonesia itu sendiri. Letak Negara Indonesia yang sangat setrategis merupakan hal yang sangat mempengaruhi terjaga atau tidak kelangsungan Identitas bangsa Indonesia. Globalisasi yang terus berkembang pesat membuat nilai– nilai budaya bangsa Indonesia mulai terkikis oleh budaya – budaya barat yang kurang sesuai dengan budaya asli bangsa Indonesia seperti halnya budaya berpakaian. Kebaya dan batik yang merupakan salah satu identitas bangsa Indonesia yang berupa pakaian, kini mulai hilang dari kehidupan bangsa Indonesia karena tergantikan oleh pakaian yang bersifat kebarat – baratan. Tidak hanya itu saja, masyarakat Indonesia yang dulunya terkenal sebagai orang – orang yang ramah, kini mulai terpengaruh terhadap era globalisai yang memiliki sifat “persaingan” yang sangat tinggi yang menyebabkan kesenjangan sosial di masyarakt semakin meningkat. 1. 7. Keterkaitan Integrasi Nasional Indonesia dan Identitas Nasional Masalah integrasi nasional di Indonesia sangat kompleks dan multidimensional. Untuk mewujudkannya, diperlukan keadilan dalam kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan ras, suku, agama, bahasa, dan sebagainya. Sebenarnya, upaya mcmbangun keadilan, kesatuan, dan persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan membina stabilitas politik. Di samping itu, upaya lainnya dapat dilakukan, seperti banyaknya keterlibatan pemerintah dalam mcncntukan komposisi dan rnckanisme parlemen. Dengan demikian, upaya integrasi nasional dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini perlu karena pada hakikatnya integrasi nasional menunjukkan kckuatan persatuan dan kesaluan bangsa yang diinginkan. Pada akhirnya, persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin terwujudnya negara yang makmur, aman. dan tentram. Konflik yang terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat, dan Papua merupakan cermin belum terwujudnya integrasi nasional yang diharapkan. Adapun keterkaitan integrasi nasional dengan Identitas Nasional adalah bahwa adanya integrasi nasional dapat menguatkan akar dari Identitas Nasional yang sedang dibangun. 1. 8. Pancasila Sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional Suatu bangsa harus memiliki identitas nasional dalam pergaulan internasional. Tanpa national identity, maka bangsa tersebut akan terombang-ambing mengikuti ke mana angin membawa. Dalam ulang tahunnya yang ke-62, bangsa Indonesia dihadapkan pada pentingnya menghidupkan kembali identitas nasional secara nyata dan operatif.Identitas nasional kita terdiri dari empat elemen yang biasa disebut sebagai konsensus nasional. Konsensus dimaksud adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Revitalisasi Pancasila harus dikembalikan pada eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara. Karena ideologi adalah belief system, pedoman hidup dan rumusan cita-cita atau nilai-nilai (Sergent, 1981), Pancasila tidak perlu direduksi menjadi slogan sehingga seolah tampak nyata dan personalistik. Slogan seperti “Membela Pancasila Sampai Mati” atau “Dengan Pancasila Kita Tegakkan Keadilan” menjadikan Pancasila seolah dikepung ancaman dramatis atau lebih buruk lagi, hanya dianggap sebatas instrument tujuan. Akibatnya, kekecewaan bisa mudah mencuat jika slogan-slogan itu tidak menjadi pantulan realitas kehidupan masyarakat. Karena itu, Pancasila harus dilihat sebagai ideologi, sebagai cita-cita. Maka secara otomatis akan tertanam pengertian di alam bawah sadar rakyat, pencapaian cita- cita, seperti kehidupan rakyat yang adil dan makmur, misalnya, harus dilakukan bertahap. Dengan demikian, kita lebih leluasa untuk merencanakan aneka tindakan guna mencapai cita-cita itu. Selain perlunya penegasan bahwa Pancasila adalah cita-cita, hal penting lain yang dilakukan untuk merevitalisasi Pancasila dalam tataran ide adalah mencari maskot. Meski dalam hal ini ada pandangan berbeda karena dengan memeras Pancasila berarti menggali kubur Pancasila itu sendiri, namun dari sisi strategi kebudayaan adalah tidak salah jika kita mengikuti alur pikir Soekarno, jika perlu Pancasila diperas menjadi ekasila, Gotong Royong. Mungkin inilah maskot yang harus dijadikan dasar strategi kebudayaan guna penerapan Pancasila. Pendeknya, ketika orang enggan menyebut dan membicarakan Pancasila, Gotong Royong dapat dijadikan maskot dalam rangka revitalisasi Pancasila. Mencari maskot. Meski dalam hal ini ada pandangan berbeda karena dengan memeras Pancasila berarti menggali kubur Pancasila itu sendiri, namun dari sisi strategi kebudayaan adalah tidak salah jika kita mengikuti alur pikir Soekarno, jika perlu Pancasila diperas menjadi ekasila, Gotong Royong. Mungkin inilah maskot yang harus dijadikan dasar strategi kebudayaan guna penerapan Pancasila. Pendeknya, ketika orang enggan menyebut dan membicarakan Pancasila, Gotong Royong dapat dijadikan maskot dalam rangka revitalisasi Pancasila. MULTIKULTURALISME-BHINNEKA TUNGGAL IKA April 2, 2013 • by octatantyasaputra • in Uncategorized • Leave a comment MULTIKULTURALISME-BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI WAHANA PEMBANGUNAN KARAKTER BANGSA INDONESIA A. PENDAHULUAN Makalah ini disiapkan sebagai trigger diskusi dalam Dialog Multikultural untuk Membina Kerukunan Antarumat Beragama yang diselenggarakan oleh Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan, Sekolah Pascasarjana UPI dan Kedeputian Bidang Pendidikan, Agama, dan Aparatur Negara, Kementrian Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Republik Indonesia, tanggal 12 Agustus 2008, di Auditorium JICA FMIPA UPI, Bandung. Melalui diskusi tersebut diharapkan antar peserta dapat berbagi ide dan pengalaman tentang konsep, strategi pendidikan bagi warga negara agar mampu hidup rukun dan harmonis dalam masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Untuk itu diperlukan diskursus akademis tentang konsepsi generik pendidikan bagi warga negara agar mampu hidup rukun dan harmonis dalam masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Secara keilmuan pembahasan tersebut perlu diletrakkan dalam dalam konteks pendidikan kewarganegaran secara sistemik dalam rangka perwujudan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Dalam pasal 3 UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, secara imperatif digariskan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab”. Idealisme pembentukan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjadikan manusia sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Secara filosofis, sosio-politis dan psikopedagogis, idealisme tersebut merupakan misi suci (mission sacre) dari pendidikan kewarganegaraan. Dalam makalah ini secara singkat dibahas hal-hal sebagai berikut. Ø Konsep Bhinneka Tunggal Ika dalam konteks wacana multikulturalisme Ø Makana sosio-kultural dan sosio-pedagogis pembangunan watak dan peradaban bangsa Ø Pendidikan Multikultural-Nilai-nilai Pancasila sebagai dimensi pendidikan kewarganegaraan Ø Simpulan B. KONSEP BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM KONTEKS WACANA MULTIKULTURALISME Bhinneka Tunggal Ika seperti kita pahami sebagai motto Negara, yang diangkat dari penggalan kakawin Sutasoma karya besar Mpu Tantular pada jaman Keprabonan Majapahit (abad 14) secara harfiah diartikan sebagai bercerai berai tetapi satu atau Although in pieces yet One. (Wikipedia). Motto ini digunakan sebagai ilustrasi dari jati diri bangsa Indonesia yang secara natural, dan sosial-kultural dibangun diatas keanekaragaman. (etnis, bahasa, budaya dll). Jika dikaji secara akademis, bhinneka tunggal ika tersebut dapat dipahami dalam konteks konsep generik multiculturalism atau multikulturalisme.Secara historiskontemporer masyarakat Barat, (Wikipedia) multikulturalisme setidaknya menunjuk pada tigal hal. Pertama, sebagai bagian dari pragmatism movement pada akhir abad ke 19 di Eropa dan Amerika Serikat. Kedua, sebagai political and cultural pluralism pada abad ke 20 yang merupakan bentuk respon terhadap imperialisme Eropa di Afrika dan imigrasi besar-besaran orang Eropa ke Amerika Serikat dan Amerika Latin. Ketiga, sebagai official national policy yang dilakukan di Canada pada 1971 dan Australia tahun 1973 dan berikutnya di beberapa Negara Eropa. Secara konseptual tampaknya dinamika pemikiran tentang multikulturalisme tersebut merupakan pergumulan antara pilihan menjadi monocultural nation-state yang didasarkan pada prinsip …each nation is entitled to its own souvereign state and to engender, protect and preserve its own unique culture and history, atau menjadi multilingual and multi-ethnic empires yang dianggap sangat opresif, seperti Austro-Hungarian Empire dan Ottoman Empires. Namun demikian dalam praksis kehidupan kenegaraaan yang berbasis pemikiran monoculturalism ternyata ideology nation-state dengan prinsip unity of disscent, unity of culture, unity of language and often unity of religion tidak mudah diwujudkan. Oleh karena itu dalam kondisi tidak dicapainya cultural unity, karena dalam kenyataannya justeru memiliki cultural diversity, Negara melakukan berbagai kebijakan, yang salah satunya yang paling umum adalah melakukan compulsory primary education dalam satu bahasa. Walaupun demikian hal tersebut potensial menimbulkan cultural conflict sebagai akibat dari pengabaian terhadap bahasa lokal/daerah. Menarik untuk dicermati bagaimana modus kebijakan multikulturalisme yang ada selama ini. Pertama, model Amerika Serikat yang memiliki kebijakan multikulturalime yang dikenal the Melting Pot’ ideal, yang pada dasarnya bahwa immigrant cultures are mixed and amalgamated without state intervention. Setiap individu immigrant diharapkan mampu berasimilasi kedalam kondisi masyarakat Amerikan menurut kecepatannya dalam beradaptasi. Pemikiran tentang melting pot ini dirancang untuk bergandengan secara harmonis dengan konsep Amerika sebagai suatu national unity. Kedua, model Australia, dengan multikulturalisme yang dikonsepsikan dalam format ethnic selection, dimana masyarakat Australia yang sebelum datanganya immigrant Eropa secara besar-besaran, sesungguhnya memiliki bayak indigenous cultures (aborigin) atau kebudayaan asli untuk diarahkan menjadi masyarakat Australia yang mencerminkan the British ethno-cultural identity. Ketiga, di lain pihak Canada menggunakan kebijakan multilkulturalisme dalam bentuk pembangunan national unity melalui konsepsi pluralistic and particularist multiculturalism yang kemudian dikenal sebagai Canada’s cultural mosaic yang pada dasarnya memandang bahwa setiap budaya atau sub-budaya di dalam masyarakar Canada memberikan kontribusi keunikan dan nilai luhur terhadap keseluruhan kebudayaan dengan prinsip preserving the distinctions between cultures. Keempat, model Argentina yang menerapkan kebijakan multikulturalisme untuk mengakomodasikan budaya immigrant dengan prinsip multikulturalisme sebagai cerminan dari social assortment of Argentine culture dengan menerapkan individual’s multiple citizenship. Kelima, model Malaysia, yang menerap kebijakan multikulturalisme dengan prinsip coexistence between the three ethnicities (Malays, Chinese, and Indian) dengan jaminan konstitusional …that immigrant groups are granted citizenship, and Malays’ special rights are guranted, yang kemudian dikenal dengan Bumiputera policy. Bagaimana halnya dengan konsep dan kebijakan multikulturalisme Bhinneka Tunggal Ika -Indonesia? Indonesia dikonsepsikan dan dibangun sebagai multicultural nation-state dalam konteks negara-kebangsaan Indonesia modern, bukan sebagai monocultural nation-state. Hal itu dapat dicermati dari dinamika praksis kehidupan bernegara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sampai saat ini dengan mengacu pada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung dan dampak pengiring dari berlakunya setiap konstitusi serta dampak perkembangan internasional pada setiap jamannya itu. Cita-cita, nilai, dan konsep demokrasi, yang secara substantif dan prosedural menghargai persamaan dalam perbedaan dan persatuan dalam keberagaman, secara formal konstitusional dianut oleh ketiga konstitusi tersebut. Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat beberapa kata kunci yang mencerminkan cita-cita, nilai, dan konsep demokrasi, yakni “…mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” (alinea 2); “…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” (alin”a 3); “…maka disusunlah Kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ….dst…kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ..”(alinea 4),. Kemudian dalam Mukadimah Konstitusi RIS, “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-federasi, berdasarkan …dst…kerakyatan…” (alinea 3); “….Negara-hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna”. Selanjutnya dalam Mukadimah UUDS RI 1950, “…dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia …dst… yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. (alinea2); “…yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ..dst…kerakyatan…dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia merdeka yang berdaulat sempurna” (alinea 4). Kata rakyat yang selalu disebut dalam konstitusi tersebut pasti menunjuk pada masyarakat Indonesia yang multikultural dengan seloka bhinneka tunggal ika itu. Pada tataran ideal semua konstitusi tersebut sungguh-sungguh menganut paham demokrasi dalam dan untuk masyarakat yang bersifat multikultural. Hal ini mengandung arti bahawa paham demokrasi konstitusional sejak awal berdirinya Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai saat ini merupakan landasan dan orientasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia yang bersifat multikultural. Untuk mewadahi multikulturalisme yang ada Secara instrumental dalam ketiga konstitusi tersebut juga telah digariskan adanya sejumlah perangkat demokrasi seperti lembaga perwakilan rakyat, pemilihan umum yang bersifat umum, langsung, bebas dan rahasia untuk mengisi lembaga perwakilan rakyat; partisipasi politik rakyat melalui partai politik; kepemimpinan nasional dengan sistem presidentil atau parlementer, perlindungan terhadap hak azasi manusia; sistem desentralisasi dalam wadah negara kesatuan (UUD45 dan UUDS 50) atau sistem negara federal (KRIS 49); pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; orientasi pada keadilan dan kesejahteraan rakyat; dan demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun demikian, pada tataran praksis masih terjadi pertarungan antara nilai-nilai ideal, nilai instrumental, dengan konteks alam, politik , ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan agama serta kualitas psiko-sosial para penyelenggara negara. Memang harus diakui bahwa proses demokratisasi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang bersifat multikultural itu sampai saat ini masih belum mencapai tarap yang membanggakan dan membahagiakan. Misalnya, kita masih menyaksikan berkembangnya fenomena kasuistis dari etnosentrisme dan primordialisme lain yang menyertai desentralisasi dan otonomi daerah, yang diwarnai konflik horizontal antar suku, agama, ras dan golongan yang terjadi di berbagai penjuru tanah air, terutama pada saat terjadinya proses politik pemilihan umum. Sudah banyak wacana tentang model demokrasi yang cocok dengan kondisi masyarakat Indonesia yang ber-“Bhinneka Tunggal Ika” dengan liku-liku pengalaman historis, serta perkembangan ekonomi, serta interaksinya dengan kecenderungan globalisasai semakin banyak dikembangkan. Diantara berbagai wacana yang menonjol adalah proses demokrasi yang dikaitkan dengan konsep masyarakat madani, yang secara substantif menghargai multikulturalisme. Untuk mewujudkannya diperlukan penghayatan yang utuh dan pengalaman yang tulus serta dukungan prasaran sosial budaya, (Madjid, dalam Republika 10 Agustus 1999); konsep masyarakat madani dalam konteks negara kesejahteraan melalui pergeseran peran pemerintah dari “government” manjadi “governance” (Giddens, dalam Kompas 19 Maret 1999); masyarakat madani yang bermoral yang dicerminkan dalam kedaulatan rakyat yang menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusdia (Suara Pembaharuan 21 Juni 1999); kaitan antara peran penting dari ummat Islam dan pembangunan masyarakat madani (Abdillah, dalam Kompas 27 Februari 1999); persoalan dilematis dalam pembangunan masyarakat madani menyangkut keterkaitan ilmu pengetahuan, moralitas, jaminan hukum dan persamaan hak (Asy’ari, dalam Republika 23 Februari 1999); kaitan masyarakat madani dengan nilai Jawa yang dinilai kurang mendukung karena kurang memperhatikan kekuatan ilmu pengetahuan, moralitas, tatan hukum, dan persamaan (Mulder, dalam Kompas 20 Nopember 1998); kegalauan mengenai kemunculan masyarakat madani sebagai hal menjanjikan atau yang menyuramkan sebagai akibat dari peranan negara di masa lalu yang sangat dominan (Burhanuddin, dalam Media Indonesia 4 Maret 1999); pesimisme perwujudan masyarakat madani sebagai akibat dari kecenderungan menguatnya komunalisme dan melemahnya kepercayaan terhadap negara (Kompas 23 Maret 1999); peran masyarakat akademis sebagai bagian dari masyarakat madani (Abdurrahman, dalam Kompas 29 April 1999); kaitan masyarakat madani dengan prinsip subsidiaritas dengan cara mengurangi peran negara dan memberikannya kepada organisasi masyarakat secara bertanggung jawab (Bertens, dalam Suara Pembaharuan 17 Juli 1999); kaitan etika pluralisme dan konstitusi masyarakat madani yang memungkinkan masyarakat yang heterogin membangun kehidupan bersama yang damai (Arifin, dalam Republika 14 Mei 1999); tentang paradoksal penguatan birokrasi dalam gerakan menuju masyarakat madani (Iskandar, dalam Pikiran rakyat 24 April 1999); konsepsi pembangunan masyarakat madani yang profetis yang secara historis tercermin dalam masyarakat Madinah pada masa Rasullullah (Maksum, dalam Suara Pembaharuan 25 Juli 1999); perlunya pemerintahan profesional dalam membangun kultur pemerintahan yang demokratis (Suryohadiprodjo, dalam Republika 11 Nopember 1999). Wacana tersebut menunjukkan bahwa komitmen terhadap upaya peningkatan kualitas kehidupan demokrasi dalam konteks multikulturalisme di Indonesia sedang mengalami tahap yang memuncak. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pada masa yang akan datang instrumentasi dan praksis berkehidupan demokrasi di Indonesia akan mengalami penyempurnaan yang terus menerus sejalan dengan dengan dinamika partisipasi seluruh warganegara sesuai dengan kedudukan dan perannya dalam masyarakat. Dalam konteks multikulturalisme, hal itu menujukkan bahwa konsep final tentang NKRI, Pembukaan UUD 1945 yang diterima secara konsisten dengan Pancasila di dalamnya, wawasan Nusantara yang mempersatukan wilayah Indonesia dari Merauke sampai Sabang, serta pengakuan kebudayaan Indonesia yang merajut puncak-puncak budaya dari semua etnis yang ada di Indonesia, merupakan indikasi yang kuat bahwa Indonesia tidak menganut konsep American’s melting pot, atau Australia’s ethnic selection, atau Malaysia’s three ethnicity coexistence, atau Argentina’s social-cultrural assortment tetapi lebih mendekati pada konsep eclectic model dari Canada’s cultural mosaic dengan konsepsi Bhinneka Tunggal Ika Mpu Tantular. C. MAKNA SOSIO-KULTURAL DAN SOSIO-PEDAGOGIS PEMBANGUNAN WATAK DAN PERADABAN BANGSA Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar pendidikan nasional mengandung beberapa makna. Secara filosofik sistem pendidikan nasional merupakan keniscayaan dari sistem nilai yang terkandung dalam Pancasila. Artinya bahwa sistem pendidikan nasional bertolak dari dan bermuara pada konsepsi sistemik kehidupan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-kemanusiaan yang adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, ber-kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan ber-keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara substantif-edukatif sistem pendidikan nasional harus ditujukan untuk menghasilkan manusia dewasa Indonesia yang ”beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab”, sebagaimana digariskan sebagai tujuan pendidikan nasional. Secara sosio-politik, manusia dewasa Indonesia yang ”beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab” itu harus menjadi individu anggota masyarakat, individu anak bangsa, dan individu warga negara yang secara kolektif-nasional mau dan mampu membangun watak dan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Secara praxis-pedagogis dan andragogis, sistem nilai yang terkandung dalam Pancasila itu harus diwujudkan sebagai proses belajar anak dan orang dewasa sepanjang hayat melalui proses belajar yang bersifat konsentris tentang Pancasila (knowing Pancasila), belajar melalui proses yang mencerminkan jiwa dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila (doing Pancasila), dan belajar untuk membangun tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang religius, beradab, bersatu, demokratis, dan berkeadilan (building Pancasila). Bagaimana interrelasi antara Pancasila dan pendidikan Pancasila? Pancasila sebagai ”sari budaya bangsa, sebagai nilai pandangan hidup bangsa (filsafat hidup, Weltanschauung) yang benar, sempurna, bahkan unggul” (Noor Syam, 2006: 1) pada dasarnya merupakan substansi pendidikan yang perlu dipahami, kerangka sistemik-praksis pendidikan yang seyogyanya diwujudkan, dan idealisasi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara indonesia yang seyogyanya digapai. Pendidikan Pancasila, merupakan konsep pendidikan yang bersifat multifaset atau bersegi jamak. Pada tataran mikro kurikuler, pendidikan Pancasila dapat diartikan sebagai pembelajaran tentang Pancasila. Misi utama pada tataran ini adalah untuk menghasilkan manusia dewasa Indonesia yang memahami esensi dan makna serta menerapkannya dalam kehidupannya. Pada tataran proses-sistemik pendidikan Pancasila dapat diartikan sebagai interaksi antara peserta didik dalam latar pendidikan formal dan nonformal, dan antara anggota masyarakat dalam latar pendidikan informal, dengan seluruh sumber inspirasi dan informasi yang memungkinkan setiap orang baik secara individual maupun kolektif mampu mewujudkan esensi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pada tataran makro-sistemik-futuristik, pendidikan Pancasila dapat diartikan sebagai proses idealisasi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia di masa depan. Oleh karena itu pendidikan Pancasila tidak cukup bila hanya diartikan sebagai mata pelajaran atau mata kuliah dalam rangka learning to know. Lebih dari itu pendidikan Pancasila merupakan proses pendidikan untuk berbuat baik dalam konteks masing-masing atau learning to do, serta sebagai proses hidup dan berkehidupan bersama atau learning to be and learning to live together, hari ini dan hari esok. Yang perlu menjadi komitmen kita adalah bahwa pada ketiga tataran tersebut, terdapat benang merah yang menjadi integrating forces (Alisyahbana dalam Winataputra:2001) yakni sistem nilai Pancasila. Oleh karena itu secara konseptual-epistemologis, pendidikan Pancasila dapat dilihat sebagai suatu integrated knowledge system (Hartonian: 1996, Winataputra:2001) yang memiliki misi menumbuhkan potensi peserta didik agar memiliki “civic intelligence” dan “civic participation” serta “civic responsibility” sebagai warga negara Indonesia dalam konteks watak dan peradaban bangsa Indonesia yang ber-Pancasila (Winataputra, 2001, 2006) D. PENDIDIKAN MULTIKULTURAL-NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DIMENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Apakah makna pendidikan Pancasila dalam pembangunan watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam konteks multikulturalisme Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini, pendidikan Pancasila perlu dilihat dalam tiga tataran, yakni: pendidikan Pancasila sebagai kemasan kurikuler (mata pelajaran atau mata kuliah), sebagai proses pendidikan (praksis pembelajaran), dan sebagai upaya sistemik membangun kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Kesatuan Republik Indonesia ke depan (proses nation’s character building). Kemasan kurikuler pendidikan Pancasila secara historis-kurikuler telah mengalami pasang surut (Winataputra:2001). Dalam kurikulum sekolah sudah dikenal, mulai dari Civics tahun 1962, Pendidikan Kewargaan Negara dan Kewargaan Negara tahun 1968, Pendidikan Moral Pancasila tahun 1975, Pendidikan Pencasila dan Kewarganegaraan tahun 1994, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003. Sementara itu di perguruan tinggi sudah dikenal Pancasila dan Kewiraan Nasional tahun 1960-an, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewiraan tahun 1985, dan Pendidikan Kewarganegaraan tahun 2003. Untuk Indonesia pada saat ini, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yakni pada pasal 37 menggariskan program kurikuler pendidikan kewarganegaraan sebagai muatan wajib kurikulum pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan tinggi. Semua proses pendidikan pada akhirnya harus menghasilkan perubahan prilaku yang lebih matang secara psikologis dan sosiokultural. Karena itu inti dari pendidikan, termasuk pendidikan Pancasila adalah belajar atau learning. Dalam konteks pendidikan formal dan nonformal, proses belajar merupakan misi utama darai proses pembelajaran atau instruction. Secara normatif, dalam Pasal 1 butir 20 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dirumuskan bahwa ”Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar”. Satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, sekolah tinggi, institut, dan universitas) merupakan suatu lingkungan belajar pendidikan formal yang terorganisasikan mengikuti legal framework yang ada. Oleh karena itu proses belajar dan pembelajaran harus diartikan sebagai proses interaksi sosiokultural-edukatif dalam konteks satuan pendidikan, bukan hanya dibatasi pada konteks klasikal mata pelajaran atau mata kuliah. Dalam kontes itu, maka pendidikan Pancasila dalam pengertian generik, harus diwujudkan dalam keseluruhan proses pembelajaran, bukan hanya dalam pembelajaran mata pelajaran/mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan Kajian Pancasila. Karena itu konsep pembudayaan Pancasila yang menjadi tema sandingan pendidikan Pancasila, menjadi sangat relevan dalam upaya menjadikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ingredient pembangunan watak dan peradaban Indonesia yang bermartabat dalam konteks multikulturalisme Indonesia. Dalam konteks itu maka satuan pendidikan seyogyanya dikembangkan sebagai satuan sosiokultural-edukatif yang mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam praksis kehidupan satuan pendidikan yang membudayakan dan mencerdaskan. Untuk itu perlu dikembangkan budaya kewarganegaraan indonesia yang multikultural, yang berintikan “civic virtue” atau kebajikan atau akhlak kewarganegaraan. Kabajuikan itu sepenuhnya harus terpancar dari nilai-nilai Pancasila yang secara substantif mencakup keterlibatan aktif warganegara, hubungan kesejajaran/egaliter, saling percaya dan toleran, kehidupan yang kooperatif, solidaritas, dan semangat kemasyarakatan multikultural. Semua unsur akhlak kewarganegaraan itu diyakini akan saling memupuk dengan kehidupan “civic community” atau “civil society” atau masyarakat madani untuk Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dengan kata lain tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani-Pancasila bersifat interaktif dengan tumbuh dan berkembangnya akhlak kewarganegaraan (civic virtue) yang merupakan unsur utama dari budaya kewarganegaraan yang ber-Pancasila (civic culture). Oleh karena itu diperlukan adanya dan berperannya pendidikan Pancasila yang menghasilkan demokrasi konstitusional yang mampu mengembangkan akhlak kewarganegaraan-Pancasilais. Dalam waktu bersamaan proses pendidikan tersebut harus mampu memberi kontribusi terhadap berkembangnya multikulturalime Pacasila yang menjadi inti dari masyarakat madani-Pancasila yang demokratis. Inilah tantangan konseptual dan operasional bagi pendidikan Pancasila untuk membangun demokrasi konstitusional di Indonesia. Masyarakat madani-Pancasila yang multikultural merupakan “civic community” atau “civil society” yang ditandai oleh berkembangnya peran organisasi kewarganegaraan di luar organisasi kenegaraan dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial sesuai Pancasila. Hal itu perlu dipatri oleh kualitas pribadi “…true belief and sacrifice for God, respect for human rights, enforcement of rule of law, extension participation of citizens in public decision making at various levels, and implementation of the new form of civic education to develop smart and good citizens”.(Sudarsono,1999:2). Maksudnya adalah bahwa dalam kehidupan masyarakat madani tersebut harus terwujudkan kualitas pribadi yang ditandai oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap hak azasi manusia, perwujudan negara hukum, partisipasi warganegara yang luas dalam pengambilan kebijakan publik dalam berbagai tingkatan, dan pelaksanaan paradigma baru pendidikan kewarganegaraan untuk mengembangkan warganegara (Indonesia) yang cerdas dan baik. Dari situ dapat ditangkap tantangan bagi pendidikan demokrasi konstitusional di Indonesia adalah bersistemnya pendidikan Pancasila dengan keseluruhan upaya pengembangan kualitas warganegara dan kualitas kehidupan multikultural yang ber-Pancasila dan berkonstitusi UUD 1945, dalam masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Identitas pribadi warganegara yang bersumber dari civic culture Indonesia yang multikulturalistik perlu dikembangkan melalui pendidikan kewarganegaraan dalam berbagai bentuk dan latar. Elemen civic culture yang paling sentral dan sangat perlu dikembangkan adalah civic virtue. Yang dimaksud dengan civic virtue adalah …the willingness of the citizen to set aside private interests and personal concerns for the sake of the common good (Quigley, dkk,1991:11)- atau kemauan dari warganegara untuk menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Civic virtue merupakan domain psikososial individu yang secara substantif memiliki dua unsur, yaitu civic dispositions dan civic committments. Sebagaimana dirumuskan oleh Quigley,dkk (1991:11) yang dimaksud dengan civic dispositions adalah …those attitudes and habit of mind of the citizen that are conducive to the healthy functioning and common good of the democratic system atau sikap dan kebiasaan berpikir warganegara yang menopang berkembangnya fungsi sosial yang sehat dan jaminan kepentingan umum dari sistem demokrasi. Sedangkan civic committments adalah …the freely-given, reasoned committments of the citizen to the fundamental values and principles of constitusional democracy atau komitmen warganegara yang bernalar dan diterima dengan sadar terhadap nilai dan prinsip demokrasi konstitusional. Kedua unsur dari civic virtue tersebut diyakini akan mampu menjadikan proses politik berjalan secara efektif untuk memajukan the common good atau kemaslahatan umum dan memberi kontribusi terhadapperwujudan ide fundamental dari system politik termasuk …protection of the rights of the individual” atau pelindungan hak-hak azasi manusia (Quigley, dkk,1991:11) Proses politik yang berjalan dengan efektif untuk memajukan kepentingan umum dan memberi kontribusi berarti terhadap perwujudan ide fundamental dari sistem politik termasuk di dalamnya perlindungan terhadap hak-hak individu itu adalah ciri kehidupan politik yang ditopang kuat oleh civic culture. Secara konseptual civic dispositions meliputi sejumlah karakteristik kepribadian, yakni civility atau keadaban (hormat pada orang lain dan partisipatif dalam kehidupan masyarakat), individual responsibility atau tanggung jawab individual, self-discipline atau disiplin diri, civic-mindednes atau kepekaan terhadap masalah kewargaan, open-mindedness (terbuka, skeptis, mengenal ambiguitas), compromise (prinsip konflik dan batas-batas kompromi), toleration of diversity atau toleransi atas keberagaman, patience and persistence atau kesabaran dan ketaatan, compassion atau keterharuan , generosity atau kemurahan hati, and loyalty to the nation and its priciples atau kesetiaan pada bangsa dan segala aturannya. (Quigley,dkk,1991:13-14). Kesemua itu, yakni keadaban yang mencakup penghormatan dan interaksi manusiawi, tanggungjawab individual, disiplin diri, kepedulian terhadap masyarakat, keterbukaan pikiran yang mencakup keterbukaan, skeptisisme, pengenalan terhadap kemenduaan, sikap kompromi yang mencakup prinsip-prinsip konflik dan batas-batas kompromi, toleransi pada keberagaaman, kesabaran dan keajekan, keharuan, kemurahan hati, dan kesetiaan terhadap bangsa dan segala prinsipnya merupakan karakter intrinsik dari sikap warganegara. Sedangkan civic commitments adalah kesediaan warga negara untuk mengikatkan diri dengan sadar kepada ide dan prinsip serta nilai fundamental demokrasi konstitusional, dalam hal ini di Amerika, yang meliputi…popular souvereignty, constitutional government, the rule of law, separation of powers, checks and balances, minority rights, civilian control of the military, separation of church and state, power of the purse, federalism, common good, individual rights (life, liberty: personal, political, economic, and the pursuit of happiness), justice, equality (political, legal, social, economic), diversity, truth, and patriotism. (Quigley, dkk,1991:14-16). Kesemua itu adalah kedaulatan rakyat, pemerintahan konstitusional, prinsip negara hukum, pemisahan kekuasaan, kontrol dan penyeimbangan, hak-hak minoritas, kontrol masyarakat terhadap meliter, pemisahan negara dan agama, kekuasaan anggaran belanja, federalisme, kepentingan umum, hak-hak individual yang mencakup hak hidup, hak kebebasan (pribadi, politik, ekonomi,dan kebahagiaan), keadilan, persamaan (dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi), kebhinekaan, kebenaran, dan cinta tanah air. Tentu saja tidak semua hal tersebut berlaku untuk Indonesia. Pengembangan dimensi civic virtue merupakan landasan bagi pengembangan civic participation yang memang merupakan tujuan akhir dari civic education, atau pendidikan Pancasila untuk Indonesia. Dimensi civic participation dikembangkan dengan tujuan untuk memberikan …the knowledge and skills required to participate effectively;…practical experience in participation designed to foster among students a sense of competence and efficacy dan mengembangkan … an understanding of the importance of citizen participation (Quigley, dkk, 1991:39), yakni pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk berperanserta secara efektif dalam masyarakat, pengalaman berperanserta yang dirancang untuk memperkuat kesadaran berkemampuan dan berprestasi unggul dari siswa, dan mengembangkan pengertian tentang pentingnya peranserta aktif warganegara. Untuk dapat berperan secara aktif tersebut diperlukan A knowledge of the fundamental concepts, history, contemporary events, issues, and facts related to the matter and the capacity to apply this knowledge to the situation; a disposition to act in accord with the traits of civic characters; and a commitment to the realization of the fundamental values and principles. (Quigley,dkk,1991:39). Semua hal tersebut di muka menunjuk pada pengetahuan tentang konsep fundamental, sejarah, isu dan peristiwa aktual, dan fakta yang berkaitan dengan subsantsi dan kemampuan untuk menerapkan pengetahuan itu secara kontekstual, dan kecenderungan untuk bertindak sesuai dengan watak dari warganegara. Dalam konteks Indonesia secara keseluruhan harus ditempatkan dalam konteks nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menghargai komitment kolektif dan semangat ke-Indonesiaan yang multikultural. E. SIMPULAN Bertolak dari pembahasan dimuka, dapat ditarik beberapa hal penting sebagai berikut. 1. Konsep Bhinneka Tunggal Ika yang diangkat dari penggalan kakawin Sutasoma karya besar Mpu Tantular dan secara harfiah diartikan sebagai bercerai berai tetapi satu atau Although in pieces yet One, merupakan ilustrasi dari jati diri bangsa Indonesia yang secara natural, dan sosial-kultural dibangun diatas keanekaragaman. (etnis, bahasa, budaya dll). Secara akademis, konsep bhinneka tunggal ika tersebut dapat dipahami dalam konteks konsep generik multiculturalism atau multikulturalisme. 2. Multikulturalisme setidaknya menunjuk pada tigal hal, yakni: (1) sebagai bagian dari pragmatism movement pada akhir abad ke 19 di Eropa dan Amerika Serikat; (2) sebagai political and cultural pluralism pada abad ke 20 sebagai respon terhadap imperialisme Eropa di Afrika dan imigrasi besar-besaran orang Eropa ke Amerika Serikat dan Amerika Latin; dan (3) sebagai official national policy yang dilakukan di Canada pada 1971 dan Australia tahun 1973 dan di beberapa Negara Eropa. 3. Secara konseptual multikulturalisme merupakan pergumulan antara pilihan menjadi monocultural nation-state yang didasarkan pada prinsip …each nation is entitled to its own souvereign state and to engender, protect and preserve its own unique culture and history, atau menjadi multilingual and multi-ethnic empires yang dianggap sangat opresif, seperti Austro-Hungarian Empire dan Ottoman Empires. Namun demikian dalam praksis kehidupan kenegaraaan yang berbasis pemikiran monoculturalism ternyata ideologii nation-state dengan prinsip unity of disscent, unity of culture, unity of language and often unity of religion tidak mudah diwujudkan. Dalam kondisi tidak dicapainya cultural unity, karena dalam kenyataannya justeru memiliki cultural diversity, Negara melakukan berbagai kebijakan, yang salah satunya adalah melakukan compulsory primary education dalam satu bahasa, yang sering menimbulkan cultural conflict sebagai akibat dari pengabaian terhadap bahasa lokal/daerah. 4. Indonesia dikonsepsikan dan dibangun sebagai multicultural nation-state dalam konteks negara-kebangsaan Indonesia modern, bukan sebagai monocultural nation-state. Hal itu dapat dicermati dari dinamika praksis kehidupan bernegara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sampai saat ini dengan mengacu pada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung dan dampak pengiring dari berlakunya setiap konstitusi serta dampak perkembangan internasional pada setiap jamannya itu. 5. Pada tataran ideal semua konstitusi tersebut sungguh-sungguh menganut paham demokrasi dalam dan untuk masyarakat yang bersifat multikultural, yang mengandung arti bahawa paham demokrasi konstitusional sejak awal berdirinya Negara Republik Indonesia tahun 1945 sampai saat ini merupakan landasan dan orientasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia yang bersifat multikultural. 6. Harus diakui bahwa proses demokratisasi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang bersifat multikultural itu sampai saat ini masih belum mencapai tarap yang membanggakan dan membahagiakan, seperti masih berkembangnya fenomena kasuistis dari etnosentrisme dan primordialisme lain yang menyertai desentralisasi dan otonomi daerah, yang diwarnai konflik horizontal antar suku, agama, ras dan golongan yang terjadi di berbagai penjuru tanah air. 7. Dalam konteks multikulturalisme, komitmen final tentang NKRI, Pembukaan UUD 1945 yang diterima secara konsisten dengan Pancasila di dalamnya, wawasan Nusantara yang mempersatukan wilayah Indonesia dari Merauke sampai Sabang, serta pengakuan kebudayaan Indonesia yang merajut puncak-puncak budaya dari semua etnis yang ada di Indonesia, merupakan indikasi yang kuat bahwa Indonesia tidak menganut konsep American’s melting pot, atau Australia’s ethnic selection, atau Malaysia’s three ethnicity coexistence, atau Argentina’s social-cultrural assortment tetapi lebih mendekati pada konsep eclectic model dari Canada’s cultural mosaic dengan konsepsi Bhinneka Tunggal Ika Mpu Tantular. 8. Pendidikan Pancasila yang berisikan interaksi antara peserta didik dalam latar pendidikan formal dan nonformal, dan antara anggota masyarakat dalam latar pendidikan informal, dengan seluruh sumber inspirasi dan informasi yang memungkinkan setiap orang baik secara individual maupun kolektif mampu mewujudkan esensi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan sebagai proses idealisasi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang multikultural-bhinneka tunggal ika. Yang menjadi integrating forces adalah sistem nilai Pancasila yang baik secara substantif masing-masing silanya maupun secara sistemik keseluruhan lima silanya sangat menghargai dan mewadahi keberagaman dalam keyakinan, dalam dimensi kemanusiaan, dalam semangat mempersatukan Indonesia, dalam mewujudkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 9. Pendidikan kewarganegaraan untuk Indonesia, secara filosofik dan substantif-pedagogis/andragogis, merupakan pendidikan untuk memfasilitasi perkembangan pribadi peserta didik agar menjadi warga negara Indonesia yang religius, berkeadaban, berjiwa persatuan Indonesia, demokratis dan bertanggung jawab, dan berkeadilan, serta mampu hidup secara harmonis dalam konteks multikulturalime-bhinneka tunggal ika. 10. Perlu dikembangkan budaya kewarganegaraan Indonesia yang multikultural, yang berintikan “civic virtue” atau kebajikan atau akhlak kewarganegaraan. Kabajikan itu sepenuhnya harus terpancar dari nilai-nilai Pancasila yang secara substantif mencakup keterlibatan aktif warganegara, hubungan kesejajaran/egaliter, saling percaya dan toleran, kehidupan yang kooperatif, solidaritas, dan semangat kemasyarakatan multikultural. Semua unsur akhlak kewarganegaraan itu diyakini akan saling memupuk dengan kehidupan “civic community” atau “civil society” atau masyarakat madani yang multikultural berdasarkan Pancasila. FUNGSI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN. April 2, 2013 • by octatantyasaputra • in Uncategorized • Leave a comment FUNGSI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN. Mengembangkan dan melestarikan nilai dan moral pancasila secara dinamis dan terbuka.Mengembangkan dan membuka manusia Indonesia yang dasar politik, konstitusi, dan negara kesatuan UUD 45. Membina dan memahami kesadaran terhadap lingkungan antara warga negara dan Negara Tujuan kewarganegaraan : Menigkatkan pengetahuan dan kemampuan memahami, menghayati, dan meyakini nilai ±nilai sebagai pedoman prilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara sehingga menjadi warganegara yang bertanggung jawab. Tujuan Pancasila :Alasan utamanya adalah adanya krisis moral yang menimpa para pemimpin Indonesia dimana budaya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) terjadi di semua tingkatan, mulai pejabat kecil sampai para petinggi.Apalagi dengan dengungan reformasi yang salah satu amanatnya adalah memberantas KKN. Selain memberantasKKN pada pemimpin sekarang, juga diusahakan suatu pembelajaran anti KKN terhadap para calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang. Siapakah para calon pemimpin bangsa yang dimaksud??? Maksud Tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah : 1. Memberikan Pembelajaran tentang bentuk NKRI sudah final dan Tujuan nasional didirikannya NKRI, wawasan nasional( dengan mengenal 50 masalah nasional ) sehingga mahasiswa mempunyairasa nasionalisme yang diperlukan bangsa dan negara RI 2. Memberikan pembelajaran tentang Ketahanan nasional, sehingga mahasiswa sadar akan pentingnyamenyiapkan diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama. 3. Memberikan pembelajaran mengempati posisi pejabat negara seperti menteri kabinet, kepala badan/lembaga tinggi pemerintahan dengan menyampaikan satu masalah nasional untuk diseminarkan dalam kelas, dihadapan mahasiswa lain yang bertindak selaku “kepala dinas propinsi”atau anggota DPR yang akan mengkritisi paparan “menteri”. 4. Memberikan pembelajaran agar mahasiswa dalam menyelesaikan berbagai masalah nasional danlokal di daerah, dapat menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara pendekatan / pandang yangkomprehensif, integralistik, sistemik, holistik About these ads PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI April 2, 2013 • by octatantyasaputra • in Uncategorized • Leave a comment PANCASILA Sebagai Sumber Nilai A. PENGERTIAN NILAI Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia. Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. Perumusan pancasila sebagai dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental. Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnya nilai dasar yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental. Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya. B. CIRI-CIRI NILAI Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut. a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu. b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan. c. Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan. C. MACAM-MACAM NILAI Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu a. Nilai logika adalah nilai benar salah. b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah. c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk. Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian. Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah. Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari. Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut. a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia. b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi 1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia. 2) Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan (emotion) manusia. 3) Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa, Will) manusia. Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia. D. PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. 1. Makna Nilai dalam Pancasila a. Nilai Ketuhanan Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama. b. Nilai Kemanusiaan Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. c. Nilai Persatuan Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.. d. Nilai Kerakyatan Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. e. Nilai Keadilan Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia. 2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila. Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut. a. Undang-Undang Dasar 1945 b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia c. Undang-undang d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) e. Peraturan Pemerintah f. Keputusan Presiden g. Peraturan Daerah Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut: a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) c. Peraturan pemerintah d. Peraturan presiden e. Peraturan daerah. Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV. 3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat a. Etika Sosial dan Budaya Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat. b. Etika Pemerintahan dan Politik Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. c. Etika Ekonomi dan Bisnis Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan. d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat. e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut. a. Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif, langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten. b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi. c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat. d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing. e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa. Kesimpulan : Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia. Pancasila memiliki ciri-ciri atau sifat-sifat diantaranya Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia, Nilai memiliki sifat normatif, dan Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “ PANCASILA SEBAGAI ETIKA “ Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”.Di dunia internasional bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika yang baik, rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun yang dijunjung tinggi dan banyak lagi, dan pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia.Kecenderungan menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan bukan hal yang gampang, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani. Semoga rangkuman ini dapat membuka pikiran akan pentingnya arti sebuah pancasila bagi kehidupan bangsa ini. Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai cabang ilmu ia membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sebagai ilmu dibagi dua, yaitu etika umum dan etika khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Dalam falsafah Barat dan Timur, seperti di Cina dan , seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung di dalamnya. Etika khusus dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial. Etika indvidual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya. Etika sosial di lain hal membahas kewajiban serta norma-norma sosial yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai cabang dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut sistem politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain. Dalam melaksanakan hubungan politik itu seseorang harus mengetahui dan memahami norma-norma dan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi.Dan pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua “ kemanusian yang adil dan beradab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar, Setiap sila pada dasarnya merupakan azas dan fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematik. Pancasila adalah suatu kesatuan yang majemuk tunggal, setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan.Inti dan isi Pancasila adalah manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat (jasmani –rohani), sifat kodrat (individu-makhluk sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri, yaitu makhluk Tuhan Yang Maha Esa.Unsur-unsur hakekat manusia merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, dan setiap unsur memiliki fungsi masing-masing namun saling berhubungan. Pancasila merupakan penjelmaan hakekat manusia monopluralis sebagai kesatuan organis. Dalam pembentukan sistem etika dikenal namanya nilai, norma dan moral. Mari kita membahas pengertian tiap-tiapnya, dan hubungan antaranya.a. PengertianNilai : Sifat atau kualitas yang melekat pada suatu obyek, bukan obyek itu sendiriNorma : Aturan tingkah laku yang idealMoral : Integritas dan martabat pribadi manusiaSedangkan etika sendiri memiliki makna suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. b. Hubungan nilai, norma dan moralNilai, norma dan moral langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masing-masing akan menentukan etika bangsa ini. Hubungan antarnya dapat diringkas sebagai berikut : 1. Nilai: kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin). - Nilai bersifat abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayatiolehmanusia;- Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan batiniah manusia- Nilai dapat bersifat subyektif bila diberikan olehs ubyek, dan bersifat obyektif bila melekat pada sesuatu yang terlepasd arti penilaian manusia 2. Norma: wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia. Norma hokum merupakan norma yang paling kuat keberlakuannya karena dapat dipaksakan oleh suatu kekuasaan eksternal, misalnya penguasa atau penegak hokum 3.Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika 4.Makna moral lyang terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan -tingkah lakunya. Norma menjadi penuntun sikap dan tingkah laku manusia. 5.Moral dan etika sangat erat hubungannya. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang prinsip-prinsip moralitas.Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan tersebut. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga maacam, yaitu:1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia.2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.3) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohanimanusia nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam yaitu :a) Nilai kebenaran. b) Nilai keindahan. c) Nilai kebaikan. d) Nilai religius